Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Pemdes Haurseah, Rabu 17 Januari 2024. Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian Dana Desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2024. Yang mana dalam peraturan tersebut diatas Pemerintah Desa berkewajiban untuk menganggarkan dan melaksanakan prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa salah satu nya untuk pemulihan ekonomi masyarakat melalui kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD).
Kepala desa Haurseah bapak Sumarno, berharap dalam penentuan calon penerima manfaat BLT DD tahun 2024 ini bener-benar masyarakat yang sangat membutuhkan dan mereka samasekali belum pernah menerima bantuan dari program- program yang lain semisal PKH atau BPNT,
"saya telah mengintruksikan langsung kepada seluruh ketua RT dan untuk menjaring siapa-siapa saja yang akan di usulkan sebagai calon penerima manfaat, saya berharap kegiatan ini akan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat. " ungkap beliau
Ikut menghadiri kegiatan tersebut camat Argapura, Bani Fadilah Ranandar S.STP.,MAP yang dalam sambutannya menyatakan , " Musyawarah ini merupakan momentum dimana setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah desa semua berdasarkan dari musyawarah mufakat. Saya berharap kedepan desa Haurseah dapan lebih sejahtra den PADES nya lebih meningkat lagi dari tahun sebelumnya ".
Seluruh perangkat desa, para ketua RT/RW, perwakilan tokoh masyarakat, BPD, LPM hadir dalam musyawarah yang berjalan lancar dan khidmat. Musyawarah desa tersebut menyepakati sepuluh orang calon penerima manfaat program BLT DD tahun 2024 dan akan segera menjadi ketetapan Pemerintah Desa.
(Endi suhendro)