Iklan

Kuat Dugaan Anggaran Dana Bos SDN JAYABAKTI 03 Di Mark Up Alis Di Gelembungkan Oknum Kepsek

Redaksi
29 Januari 2024
Last Updated 2024-01-28T23:34:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Kab.Bekasi.Media Jurnal Investigasi- Anggaran Sarana dan prasarana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan SDN JAYABAKTI 03, yang beralamat di Kampung Kepuh Rt 016 Rw 008 Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Diduga kuat telah di mark up atau di gelembungkan oleh oknum Kepsek. Minggu (28/01/2024).


Pada saat di wawancarai media terkait pengalokasian dana Bos anggaran tahun 2023 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. (YL) oknum Kepsek dan operator mereka hanya menyebutkan nama-nama item atau barang namun saat di minta tunjukkan bukti laporan realisasi dana Bos, mereka tidak ingin menunjukkan karena menurut nya hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak tahu. ("Ada apa dengan dana Bos SDN JAYABAKTI 03," ??)


"Kalau untuk melihat rincian nya nggak bisa bang mohon maaf bang, itu mah wewenang nya dari dari Dinas dari BPK yang bisa memeriksa rincian itu. "Kata operator sekolah dan oknum Kepsek. Pada Rabu (24/01/2024).


Untuk di ketahui satuan pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib melaporkan penggunaan anggaran tersebut secara transparan Masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana Bos demi terciptanya mutu sekolah yang baik.


Program pemerintah pusat memberikan dukungan keuangan kepada sekolah tentang Dana Bos, bantuan tersebut bersumber dari pemerintah, yang mana didalamnya penggunaannya Dana Bos tersebut tidak bisa di sembunyikan oleh si penerima bantuan karena laporan penggunaannya harus jelas bahkan, orang tua murid, serta masyarakat luas, berhak mengetahui karena dana tersebut berasal dari anggaran negara.


Informasi demikian tidak berlaku buat (YL) oknum Kepsek pasalnya penggunaan dana Bos nya tidak transparan, yang tidak bisa memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan informasi.


Dalam hal ini oknum Kepsek dan operator SDN JAYABAKTI 03 diduga kuat telah menabrak UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik. Dan setiap badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya, berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari pendapatan belanja negara dan atau pendapatan belanja daerah, wajib menginformasikan kepada publik.


Dan diduga sudah mengangkangi uu pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.


(Chupes)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl