Iklan

Ketua PPS Desa Sukadaya Lantik Ketua dan 140 Anggota KPPS

Jurnalinvestigasi.com
26 Januari 2024
Last Updated 2024-01-26T00:57:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Ketua PPS Desa Sukadaya Lantik Ketua dan 140 Anggota KPPS 


Bekasi - Jurnalinvestigasi.comKetua PPS Desa Sukadaya Laksanakan pelantikan Ketua dan 140 anggota KPPS,bertempat di lapangan voli Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi,Sesuai amanah undang-undang pelantikan,Kamis (25/01/2024),


Acara pelantikan Ketua dan anggota KPPS dihadiri,Sartija Arizona (Kepala Desa Sukadaya), Ketua BPD,Mohammad Ali,ketua PPS Desa Sukadaya.Bimaspol Desa Sukadaya,Pengawas Desa Sukadaya,Pengawas Kecamatan Sukawangi dan Anggota PPK Kecamatan Sukawangi,


Ketua PPS Desa Sukadaya Mohamad Ali,dalam sambutanya mengatakan hari ini saya melaksanakan pelantikan Ketua dan 140 orang anggota KPPS dari 20 TPS yang dilantik,dan ditugaskan untuk melaksanakan tugas Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang,


Tugas KPPS adalah untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing,masing dan D,P,T di Desa Sukadaya yang mempunyai hak pilih berjumlah 5210,Laki laki sebanyak 2622,Perempuan sebanyak 2588,


"Prosesi pelantikan berlangsung khidmat,ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, Penandatanganan berita acara pelantikan oleh masing masing perwakilan KPPS dan penandatanganan fakta integritas dan Pemilu tahun ini seluruh anggota KPPS akan mendapatkan bimbingan teknis yang akan diselenggarakan KPU,"sambutanya Mohamad Ali.


Lanjutnya Mohamad Ali.Jika pada Pemilu sebelumnya masing-masing petugas TPS diwakili satu orang untuk mengikuti bimbingan teknis, maka Pemilu tahun 2024 ini semua anggota KPPS akan mendapat bimbingan teknis,pada hari ini Komisi Pemilihan Umum sedang melakukan pelantikan anggota KPPS secara serentak di seluruh Indonesia.


Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 30, ayat 1 dan 2,mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.


"Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS,"ucap Mohamad Ali.


Sambungnya Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujarnya Mohamad Ali.


Sementara itu Kades Sukadaya Sartija Arizona,mengatakan bahwa saat ini Ketua PPS Desa Sukadaya Mohamad Ali melantik ketua dan anggota KPPS dan saya ucapkan selamat kepada para petugas pemilu dalam hal ini para ketua KPPS dan para anggotanya atas dilantiknya sebagai KPPS.


"Saya berharap para petugas ini bisa bekerja secara profesional dan independen dan semoga di pemilu 14 Februari 2024 nanti bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses,"pungkasnya Sartija Arizona.




(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl