Bekasi,Media Jurnal Investigasi- (W) selaku kepala perlengkapan Kejaksaan Negeri Cikarang, protes tidak terima soal nama nya yang turut tertulis di pemberitaan media online beberapa hari yang lalu, soal proyek Pengaspalan yang dikerjakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, yang tidak jelas sumber anggaran nya, dan dari PT atau CV apa yang mengerjakan Pengaspalan tersebut. Pada Minggu (21/01/2024).
Saat media jurnal investigasi com, mengirimkan berita online ke no. WhatsApp Kaur perlengkapan Kejari (W) soal pemberitaan proyek pengaspalan beberapa hari yang lalu yang dikerjakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, sontak dirinya telpon balik dan mengatakan tidak terima nama nya turut serta di dalam pemberitaan tersebut.
"Urusannya sama saya apa ini bang berita dikirim ke saya, apalagi disitu bawa-bawa nama saya. Kan sudah saya bilang kalau saya itu tidak tahu adanya pengaspalan, hanya diperintah sama pimpinan agar mengosongkan halaman saja,"kata Kaur perlengkapan Kejari Cikarang, (W) melalui telepon Via WhatsApp. Selasa (30/01/2024).
Padahal sebelumnya, ia menjelaskan, bahwa dirinya mengakui di perintah untuk mengosongkan area halaman kantor kejaksaan untuk di lakukan pengaspalan.
"Saya memang kaur perlengkapan terkait kegiatan itu dari mana nya tidak tahu, saya hanya mendapatkan perintah untuk mengosongkan lokasi saja,"jawab kaur perlengkapan melalui pesan Via WhatsApp. Senin (22/01/2024).
Saat di tanya lebih jauh soal siapa yang memberikan perintah untuk mengosongkan area tersebut (W) mengatakan, itu sudah perintah pimpinan salah seorang Lembaga itu.
"Dari Pimpinan bang," jawab (W) dengan singkat dalam sambung WhatsApp nya.
Ironisnya, para Pimpinan dan para Staf Kejaksaan Negeri Cikarang, tidak ada satupun yang menjelaskan dari mana asal usul anggaran Pengaspalan tersebut dan sumber Dinas apa yang mengerjakan proyek pengaspalan yang dikerjakan di halaman kantor Kejari.
Tentu nya ketidakjelasan asal muasal proyek pengaspalan mengundang kecurigaan bagi publik, anggaran darimana, proyek dinas mana, pihak internal kejaksaan pun tidak mengetahui, jangan sampai publik menduga ada 'hadiah" pengaspalan oleh pengusaha proyek yang tentu nya bisa di kategorikan gratifikasi, dan sebagai ASN di larang menerima hadiah dalam bentuk apapun
Pasalnya, anggaran APBD di awal tahun 2024 belum dilaksanakan atau di gelar dari Dinas-dinas terkait untuk proyek pekerjaan pengaspalan dan pembangunan infrastruktur lainnya, khususnya yang ada di Kabupaten Bekasi.
(Iyus Kastelo)