Bekasi. Jurnal Investigasi-Heboh, kantor Desa dan Kantor BPD Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi disegel orang tak dikenal (OTK) pagi ini, Rabu (24/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemicu Penyegelan itu diduga arogansi kades Pantai Hurip yang memecat tanpa alasan yang tidak jelas belasan perangkat Desanya.
Pantauan jurnal investigasi com dilokasi, terlihat pintu tralis kaca digembok dan tertempel tuliskan tangan Penyegelan Kantor Desa Pantai Hurip, mengakibatkan pelayanan publik dilokasi terganggu.
Asim salah satu Staf Desa mengatakan, dirinya dan dua pegawai lainnya kaget setiba di kantor Desa ternyata pintu masih dalam kondisi tertutup dan digembok oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Saya datang sudah digembok (segel) bisa saja saya bongkar tapi nanti hilang jejak siapa yang gemboknya," kata Asim.
Ia berharap, dengan kejadian ini, pihak aparat kepolisian bisa mengusut kasus penyegelan tersebut, pasalnya, pelayanan di Desa Pantai Hurip akan terganggu.
"Ini jelas menganggu pelayanan warga, apalagi besok akan ada tugas pelatihan bimtek KPPS mendekati pemilu, dan pelantikan besok," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada oknum warga, untuk tidak menganggu pelayanan umum, jika ada permasalahan apapun untuk bisa didiskusikan duduk bersama.
Saat disinggung apakah kejadian ini ada kaitannya dengan pemecatan 12 pegawai Desa Pantai Hurip, pihaknya belum bisa memastikan ini masih dalam tahap pendalaman pihak Desa.
"Kami belum bisa memastikan hal itu, nanti biar dari pihak kepolisian yang akan mencari pelaku-pelakunya siapa yang menyegel kantor desa ini," jelasnya.
"Kami juga meminta kepada warga sekitar untuk ikut membantu siapa yang melihat terduga pelaku, ini masih dugaan-dugaan,"sambungnya.
Sementara itu, Anggota BPD Desa Pantai Hurip, Sanusi mengatakan, pihaknya masih melakukan diskusi dan akan segera musyawarah dengan berbagai pihak.
"Kita masih akan melakukan musyawarah untuk mengetahui duduk permasalahannya akan kita urai dulu," kata dia.
Ia menjelaskan, apakah ini ada kaitannya dengan buntut permasalahan non aktifkan belasan perangkat desa ataukah permasalahan lain.
"Pada kasus kemarin yang pencopotan perangkat desa kan belum selesai tuh, mangkanya kita akan coba selesai sesegera mungkin," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 perangkat Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Suwandi.
Miris memang, belum kering pemberitaan terkait judi dan miras yang melibatkan kades diwilayah itu, kabar pemecatan sepihakpun mencuat, hal itu menggiring opini publik era kepemimpinan Suwandi mendapat raport merah.
Bukan prestasi yang diraih, justru Suwandi menonaktifkan 12 orang pegawai/aparatur Desa Pantai Hurip pertanggal 05 Januari 2024 kemarin tanpa alasan pasti.
Hal ini menambah deretan panjang polemik yang menyeret nama Kades Suwandi. Dimata masyarakat, kinerja sang kades kini dipertanyakan. 12 perangkat desa itu kini menuntut balik dan mendesak Kades Suwandi dicopot dari jabatannya.
Usut-punya usut, berawal sekedar menanyakan kepada kades terkait potongan honor, 12 orang lembaga Pemerintah Desa (Pemdes) Pantai Hurip yang terdiri dari 3 orang Ketua Rukun Tetangga (RT), 2 RW, 2 staf pemdes, 2 Linmas dan 1 orang wakil RT justru dipecat.
(Iyus Kastelo)