Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kakek bejat yang merupakan Warga Kampung Nelayan Desa Latdalam berinisial EM (61) yang juga merupakan seorang residivis kasus persetubuhan Anak, kembali beraksi merusak generasi masa depan bangsa akhirnya ditangkap dan ditahan Sat Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar.
MB (12) yang merupakan seorang bocah yang menjadi korban persetubuhan akibat perbuatan sang Kakek tersebut, dengan ditemani oleh Orang Tuanya AB (40) melaporkan kejadian dimaksud pada Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024.
Tak menunggu lama hanya berselang dua jam dari dilaporkannya perkara tersebut, atas Perintah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., Unit Buser Satreskrim dapat membekuk sang Kakek bejat dari kampung Nelayan, Desa Latdalam itu.
Peristiwa persetubuhan terhadap Anak tersebut terjadi pada hari Selasa, Tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 12.00 WIT, yang bertempat di rumah Pelaku yang berada di kampung Nelayan Petuanan Desa Latdalam. Dengan bujuk rayu imbalan sejumlah uang sehingga Pelaku pun memanfaatkan posisi rentan Anak dan kemudian langsung melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., Kamis (18/01/24), memerintahkan Jajarannya untuk tidak memberikan kesempatan kepada para Pelaku tindak pidana terkhusus yang melibatkan Anak dan perempuan, yang telah terbukti melakukan perbuatannya agar segera ditindaklanjuti dalam proses hukumnya agar setiap perkara tidak berlarut-larut dalam penanganannya sehingga pihak Korban segera mendapatkan kepastian Hukum.
“Diharapkan kepada semua pihak agar turut proaktif dalam mencegah Perkara Asusila yang melibatkan Anak, sehingga Anak yang menjadi penentu masa depan bangsa terkhusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini dapat terlindungi. Bagi para Orang Tua haruslah tetap memantau setiap kegiatan Anak dan memberikan perhatian lebih agar terhindar dari segala bentuk kejahatan yang melibatkan Anak” jelas Kapolres.
Perkara yang melibatkan korban Anak yang akhir-akhir ini terus terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membuat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar harus terus bekerja ekstra. Mengingat di lain sisi banyak perkara yang sudah ditangani dan harus segera dituntaskan dan banyak perkara yang baru masuk yang juga harus ditangani secara profesional dan maksimal.
Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam melakukan upaya Hukum penanganan terhadap Korban Anak selalu bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang secara aktif memberikan pendampingan serta dukungan dalam proses Hukum yang dilakukan selama ini.
Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan pendampingan terhadap Korban Anak guna melakukan pemulihan secara Psikologis pasca kejadian, dengan harapan Anak dapat kembali dapat bersosialisasi dan tidak terpuruk atas kejadian yang mereka alami. (Red)