-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Menanyakan Honor Yang di Sunat, 12 perangkat Desa Dipecat Kades.

06 Januari 2024 | 2:54:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-06T09:48:44Z


Bekasi,MediaJurnal Investigasi -Kepala Desa (Kades) Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Diduga kuat telah menabrak beberapa aturan, hingga terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap gaji Perangkat Desa RT RW. dan Linmas.


Berdasarkan informasi yang dihimpun. bahwa besaran honor dari semua Perangkat Desa dari mulai Staf sampai Linmas selama 6 bulan dipotong oleh Kepala Desa (Kades)

Ironisnya, saat beberapa Pemdes menanyakan honor yang di potong, kades malah mengeluarkan surat pemberhentian atau surat penonaktifan kepegawaian Pemdes Pantai Hurip.


Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp. Juanda yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) membeberkan. Tanpa musyawarah lagi ketika honor turun dipotong sama kepala desa sebesar Rp.200.000.perbulan  semua perangkat desa dari mulai setaf, RT, RW. Dipotong Rp.200.000 dan untuk linmas dan wakil RT itu dipotong sebesar Rp.150.000, 


"Saya mewakili pemerintah Desa yang lain, kalau memang kami dinonaktifkan atau dilayangkan surat pemecatan, jangan kan siang malam pun kami layani tetapi dengan satu catatan, honor kami yang selama 6 bulan harus dikeluarkan,"Beber RT Juanda Sabtu, (06/01/2024).


Terpisah Khoirrulah ketua Badan permusuawaratan Desa (BPD) saat dimintai tanggapan melalui via WhatsApp mengenai hal tersebut ia mengatakan,"Untuk BPD tidak adanya pemotongan bang, untuk RT, RW bisa ditanyakan langsung ke RT, RW yang sekarang infonya diberhentikan karena mereka protes coba tanya aja langsung sama RT, RW yang diberhentikan,"pungkasnya. 


(Amir/Tim)

×
Berita Terbaru Update