-->

Notification

×

Iklan

EM Pelaku setubuh Anak, akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar lewat Unit PPA Sat Reskrim

19 Januari 2024 | 7:55:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T12:55:04Z


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kakek Pelaku setubuh Anak di Desa Latdalam yang merupakan Warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tanimbar Selatan, akhirnya resmi ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar,


Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas di ruang kerjanya, Jumat (19/01/24). Pelaku EM (61) akhirnya resmi ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Sekitar Pukul 22.00. Wit.


Pelaku EM (61) yang juga merupakan seorang residivis tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap diri Korban Anak MB (12). Diketahui Pelaku sebelumnya pernah melakukan Kasus Pencabulan di Tahun 2011 dan pernah menjalani Hukuman hingga keluar dari Penjara pada Tahun 2016.


AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan terhadap Anak dimaksud terjadi pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIT, yang bertempat di Rumah milik pelaku yang berada di kampung Nelayan, Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dengan bujuk rayu imbalan sejumlah uang maka pelaku memanfaatkan posisi rentan anak hingga kemudian pelaku menyetubuhi korban anak tersebut.


“Berkat respon cepat, Anggota Sat Reskrim pun berhasil menangkap pelaku yang kini telah ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat.


Atas Perbuatan bejatnya, kini Penyidik Unit PPA telah melakukan Penangkapan dan juga Penahanan terhadap Tersangka dengan surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/06/I/RES.1.24/2024/Satreskrim, Tanggal 18 Januari 2024. Dan surat Perintah Penahan Nomor SP-Han/06/I/RES.1.24/Satreskrim Tanggal 18 Januari 2024.


Pelaku EM (61) yang saat ini sudah menjadi Tersangka, diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K., menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana, khususnya dalam perkara Anak dan Perempuan dengan harapan ini menjadi Warning tentunya bagi seluruh Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Tanimbar. (Red)

×
Berita Terbaru Update