-->

Notification

×

Iklan

Dua Mantan Guru SMKNSAINTEK Diduga Gelapkan Uang Yayasan Nurul Muslimun.

19 Januari 2024 | 9:34:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T02:34:00Z


 Karawang - Jurnal Investigasi.com - Miris 2 mantan oknum guru sekaligus operator Emise di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKSAINTEK). di Kampung Gongcai RT 13 RW 05. Dusun I Desa Teluk Bango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Diduga menggelapkan uang milik Yayasan Nurul Muslimin, mencapai puluhan juta rupiah.


Berdasarkan informasi yang terhimpun dari keterangan, Anggi Pauzi, selaku Humas Nurul Muslimin sekaligus yang mengajar di (SMKNSAINTEK) menjelaskan kepada jurnal investigasi com. Dirinya mengatakan, awal mula uang milik Yayasan Nurul Muslimin tersebut diberikan, oleh Edi Saputra bersama rekannya Asrori yang pada waktu itu masih mengajar sekaligus menjadi Hubungan Bidang Industri (Hubin) di sekolah (SMKSAINTEK) untuk pembuatan. (SPJ LKSA) Yayasan Nurul Muslimin berikut administrasi teamnya.


"Uang tersebut, diterima oleh Edi Saputra bersama rekannya Asrori pada tahun 2023. kisaran Rp, 5,000,000, sampai RP 10.000.000, namun sampai saat ini belum juga ada penjelasannya terkait pembuatan (SPJ LKSA) Yayasan Nurul Muslimin,"ucapnya Kamis (18/01/2024).


Anggi pun menuturkan tidak hanya uang milik  Yayasan Nurul Muslimin saja yang belum dikembalikan bahkan satu unit laptop milik sekolah (SMKNSAINTEK) sampai saat ini belum dikembalikan oleh Asrori, berserta rekan nya Edi Saputra yang sekarang menjadi operator SMK dan Mts Al-Ikhlas Batujaya.


"Saya minta pertanggungjawabannya, kepada saudara Edi Saputra bersama rekannya Asrori yang sekarang menjabat sebagai operator di SMK dan Mts Al-Ikhlas Batujaya untuk mengembalikan uang milik Yayan Nurul Muslimin berserta satu unit Laptop milik sekolah (SMKNSAINTEK),"pungkasnya.


Berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Sementara sampai berita ini diterbitkan Asrori dan rekannya Edi Saputra belum dapat dikonfirmasi untuk diminta keterangannya.


(Iyus Kastelo).

×
Berita Terbaru Update