Jurnalinvestigasi.com, Magelang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar ketika ditanya soal kapan akan berkampanye pada Pemilu 2024.
Jokowi malah menyinggung soal polemik soal pernyataannya terkait undang-undang yang membolehkan ia dan para menteri berkampanye.
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai," ujar Jokowi di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengaku telah diajak anak bungsunya sekaligus Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk kampanye.
Namun, Jokowi juga enggan memberikan jawaban tegas soal ajakan Kaesang itu.
"Oh iya, saya sudah diajak bolak balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketemtuan Undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilihan umum (pemilu).
Pernyataannya itu lantas disorot sejumlah pihak. Setelah pernyataannya ramai diperbincangkan, Jokowi pun menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi menekankan pernyataan sebelumnya yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
Kepala Negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.
"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.
Sumber : Kompas.com