Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, telah menyerahkan SF (18) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dinyatakan P21 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak SF (18), diketahui telah melakukan pencabulan dan Persetubuhan terhadap korban (MM) 17 Tahun yang sebelumnya telah diberitakan oleh Media Humas pada beberapa Waktu Lalu.
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B- 68/Q.1.13./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Januari 2024, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehingga penyidik PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Penumpang Minibus warna putih dengan nomor TNKB B XXX. dengan tipe/ merek Toyota Kijang Innova G kepada JPU.
“Itu berarti, prosedur penanganan proses Penyidikan yang dilakukan Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar telah selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan sehingga menjadi tanggung jawab JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan” imbuh Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (23/01/24).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K., menyebut dalam melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kepada JPU, Penyidik telah memberitahukan kepada Keluarga Korban bahkan Keluarga Korban merespon baik sekaligus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kasat Reskrim dan juga kepada Penyidik yang telah menangani perkara tersebut dengan baik, kendati pimpinan pada Polres Kepulauan Tanimbar yang tidak memberikan ruang kepada para Pelaku kejahatan Seksual terhadap Anak.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Pelaku (SF) 18 Thn kepada korban (MM) 17 Tahun yang dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Ibu (CM) 40 Thn di Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu itu, tidak menunggu lama Penyidik Pembantu melakukan Penyidikan hingga perkara tersebut dapat dilimpahkan kepada pihak JPU.
Perbuatan Pancabulan dan juga persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap diri korban beberapa waktu lalu diketahui oleh ibu korban dikarenakan setelah korban disetubuhi oleh Pelaku pakaian korban penuh dengan darah sehingga ibu korban menanyakan kepada korban terkait kondisi korban saat itu sehingga korban pun menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku hingga pakaiannya penuh dengan darah.
Dengan melihat Anak Gadisnya yang kondisi fisik tidak seperti biasanya, sehingga Ibu Korban langsung dilarikan Korban ke RSUD. PP. MAGRETTI untuk dilakukan perawatan, setelah itu Ibu Korban pun melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian. Dengan tidak menunggu lama, pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Unit PPA langsung menjemput Pelaku dan melakukan proses hukum sehingga saat itu dilakukan Penahanan kepada Pelaku tersebut.
Menurut keterangan Korban, pada saat itu Pelaku mendatangi Sekolah Korban untuk menunggunya pulang. Setelah pulang, Pelaku langsung menghampiri Korban dengan menggunakan Kendaraan Jenis Mobil Innova berwarna putih dan memintanya untuk masuk kedalam mobil yang dikendarainya. Namun saat Korban menolak ajakannya, Pelaku pun langsung turun dari Mobil dan memegang kedua tangan Korban dengan menggunakan tangan kanan, serta tangan kiri memegang leher Korban dan langsung mendorong korban masuk kedalam Mobil yang dikendarainya tepat pada kursi bagian tengah.
Pada saat Korban tengah berada di dalam Mobil, pelaku kemudian mengunci pintu Mobil tersebut dan membawa Korban menuju ke Pantai Weluan hingga melakukan pencabulan terhadap dirinya. Seusai melakukan pencabulan terhadap diri Korban, Pelaku kembali mengendarai kendaraan tersebut menuju Rumah Keluarganya dengan tujuan untuk melakukan persetubuhan terhadap diri Korban, namun Korban sempat menolak dan memaksa untuk mengantarnya pulang, namun Pelaku tetap memaksa hingga kemudian melakukan aksi bejatnya itu secara berulang kali terhadap diri Korban hingga mengalami perdarahan dan sempat dilarikan ke RSU PP. MARGETI untuk dilakukan pengobatan.
Pada saat Penyidik melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan melakukan pemeriksaan, Pelaku pun mengakui perbuatannya dan menyampaikan alasan bahwa Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa cemburu dengan Korban yang sempat melakukan Pose bersama teman Sekelasnya.
Atas perbuatan Pelaku sehingga Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1,2 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1, Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kasatreskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa saat ini proses Penyidikan telah dilakukan, yang mana Penyidik telah melakukan langkah-langkah Hukum berupa Pemberkasan hingga menyerahkan atau melimpahkan Tersangka dan juga barang bukti kepada pihak JPU berupa 1 (satu) Unit Mobil Penumpang Minibus warna putih dengan nomor TNKB B XXX. dengan tipe/ merek Toyota Kijang Innova G yang dikendarai oleh pelaku pada saat itu, sehingga tanggung jawab Penyidik dinyatakan selesai dalam melakukan penyidikan terhadap Perkara tersebut. (Red)