-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Di Duga Terjadi Banyak Kejanggalan Dengan Kinerja Kecamatan Cigasong, DPC Khusus LSM LIDIK Geruduk Kantor Kecamatan Cigasong

04 Januari 2024 | 10:47:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T03:47:14Z

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Ketua DPC Khusus LSM Lidik Majalengka, Herman menyayangkan atas dugaan banyaknya kejanggalan dalam kinerja dengan Kantor Kecamatan Cigasong. Herman menyatakan bahwa semenjak dikeluarkannya kebijakan pemerintah untuk memberikan otonomi seluas-luasnya pada daerah mulai sejak diberlakakunnya UU Nomor 22 Tahun1999 lalu sampai dikeluarkannya UU No.32 tahun 2004 sebagai penganti UU No. 22 tahun 1999 terlihat keinginan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakat, ungkap Herman saat menggeruduk kantor Kecamatan Cigasong kabupaten majalengka, Kamis, (04/01/2024).

Ditambahkannya pula oleh Herman selaku  Ketua DPC khusus LSM Lidik bahwa dalam pasal 126 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ayat 1 dan 2 dikatakan : Pasal (1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/Kabupaten dengan Perda berpedoman pada Peraturann Pemerintah, Pasal (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh perlimpahan sebagian wewenang bupati atau wali Kabupaten untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. 


Tapi dalam hal mengenai pasal yang disebutkan tadi, Herman menduga terlalu banyak kejanggalan dengan kinerja yang dilakukan kantor kecamatan cigasong. Maka dari itu dengan diduga banyaknya kejanggalan atas kinerja kecamatan Cigasong barisan LSM Lidik kabupaten Majalengka dari berbagai PAC pada menggeruduk kantor kecamatan Cigasong.


" Kinerja adalah kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya. Dalam mencapai tujuannya Pemerintahan kecamatan cigasong harus melalui orang-orang yang berperan aktif sebagai pelaku pencapaian tujuan. Motivasi kerja yang terjadi, pada Kantor Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka menurut hasil dari investigasi dari pihak kami motivasi kerjanya pada pegawai yang ada dalam instansi tersebut adanya pegawai yang kurang mampu berprestasi dalam meningkatkan kerjanya dalam melakukan tugas yang diberikan kepadanya untuk dikerjakan, maka dari itu pihak kami LSM Lidik menilai ada kejanggalan dalam kinerjanya," pungkas  Herman.


(ddrh)


×
Berita Terbaru Update