Bekasi, mediajurnalinvestigasi.com - Di zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan KEUANGAN, jika dulu masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah. Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (PINJOL).
Cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan. Bahkan, sejak awal diajukan hingga dana sampai ke tangan nasabah, FINTECH atau PINJOL hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin gandrung dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai kalangan.
Sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak.
Pinjaman online (PINJOL) adalah salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia . NAMUN, TIDAK SEMUA PINJOL LEGAL DAN TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Oleh sebab itu, kenali dampak negatif dari pinjaman online ilegal berikut ;
1. KEAMANAN DATA PRIBADI TIDAK TERJAMIN AMAN.
Pinjaman online ilegal sering meminta informasi pribadi seperti KTP dan informasi penting lain. Ini meningkatkan risiko kebocoran data dan akses tidak sah ke informasi pribadi. Pemberian data diri pada PINJAMAN ONLINE membuat nasabah mudah dikejar-kejar tentang utangnya. Debt collector menebar ancaman mulai dari masuk pengadilan, ke penjara, sampai siap dipecat dari pekerjaan. Terdapat fakta-fakta lainnya tentang PINJAMAN ONLINE adalah banyak orang yang dihubungi sebagai kontak darurat nasabahnya. Padahal, orang itu tidak mengetahui kalau dirinya dijadikan kontak darurat. Belakangan, kontak darurat ini akan menjadi “REPOT” karena akan dihubungi secara terus menerus oleh petugas penagih utang dari PINJAMAN ONLINE, dan hal ini tentunya dirasakan sangat mengganggu.
2. MEMILIKI BUNGA TINGGI DAN BIAYA TIDAK TERDUGA
Sering memberlakukan bunga yang tinggi dan biaya tidak diketahui nasabah pada awal peminjaman. Seperti penyedia tiba-tiba meminta biaya lain di luar Kesepakatan.
Alhasil para nasabah berisiko harus membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal. Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal.
3. DATA PRIBADI BERISIKO DIRETAS
Platform pinjaman online memiliki keamanan yang lemah, meningkatkan risiko pencurian dan peretasan data yang bisa berdampak pada keamanan privasi konsumen. Ada kasus beberapa warganet lain memang menyoroti FINTECH / PINJAMAN ONLINE yang bisa membaca data-data di ponsel nasabah.
ilustrasi terkena dampak negatif dari banyaknya HUTANG |
Jadi, menurut pendapat pribadi saya nih, upaya PINJAMAN ONLINE tidak lantas menjadi petaka bagi pembaca semua, alangkah baiknya harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online lebih baik di abaikan, jauhkan saja. Sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.