Apolonia Laratmase (Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar) |
Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kasus aliran dana SPPD Fiktif di BPKAD Kepulauan Tanimbar yang saat ini jadi pembahasan ramai di kalangan Publik, melibatkan nama-nama Anggota DPRD yang dipanggil oleh Hakim Pengadilan Tipikor Ambon sebagai saksi dalam perkara tersebut salah satunya adalah Ketua Komisi B DPRD KKT Apolonia Laratmase yang namanya dilibatkan dalam perkara itu.
Apolonia Laratmase Politikus Partai Gerindra itu akhirnya angkat bicara dan sekaligus mengklarifikasi isu publik terhadap tudingan yang dikatakan oleh saksi pada sidang perkara korupsi yang hingga kini masih digelar di pengadilan Tipikor Ambon.
“Saya tidak perna menerima aliran dana SPPD Fiktif dari BPKAD Kepulauan Tanimbar yang saat itu dipimpin oleh Jonas Batlayeri selaku terdakwa dalam perkara tersebut, semua yang dituduhkan kepada saya adalah tidak benar. Tuduhan itu sebagai salah satu upaya untuk mencemarkan nama baik saya sebagai anggota DPRD dan menjatuhkan elektabilitas saya dalam menghadapi Pemilihan Legislatif pada tahun 2024,”ungkapnya.
Secara jelas bahwa, fakta persidangan di pengadilan Tipikor Ambon yang mana menyebut beberapa nama anggota DPRD sebagai penikmat hasil uang haram tersebut telah mencoreng nama baik anggota DPRD Kepulauan Tanimbar.
“Saksi yang dihadirkan bahkan terdakwa sekalipun harus kooperatif dalam memberi keterangan yang benar bukan mengada-ada seperti yang terlihat pada sidang lalu,”tegas Laratmase.
Lebih lanjut Apolonia Laratmase menjelaskan bahwa, Terkait dengan dugaan yang dihembuskan oleh para saksi, saya mau bilang bahwa saya tidak perna menerima apapun pada kasus SPPD fiktif yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Jonas Batlayeri dan tidak perna bertemu dengan dirinya dan hal ini terbukti karena selama ini saya selalu Vokal dalam setiap pembahasan APBD, saya sangat menentang kebijakan yang tidak bijak dari Pemerintah Daerah dan Jonas Batlayeri yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD bahkan keterangan saya dibenarkan oleh saksi Stanislaus Kenjapluan (Kades Lauran) dan Ibu Atua membantah keras keterangan terdakwa Maria Gorety Batlayeri dalam persidangan Senin (4/12). Beber Laratmase.
Terhadap Fakta persidangan itu sangat melenceng dari hasil pemeriksaan yang tertuang dalam BAP. Sebut saja kesaksian dari Albyan Touwelly yang mengaku pernah diperintahkan untuk mengantarkan uang kepada sejumlah anggota DPRD KKT termasuk Ketua Komisi A tetapi itu di tahun 2019.
“Sedangkan SPPD Fiktif baru terjadi pada tahun 2020 lalu. Hal ini juga dibenarkan oleh mantan Kepala BPKAD Jonas Batlayeri maupun mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri. Namun hasil pemeriksaannya sangat jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Saksi Albyan Touwelly,”jelasnya.
“Jangan karena sudah eror dan bingung mempertanggungjawabkan uang miliaran rupiah ini, lalu mengarang indah yang ujungnya fitnah dan bisa berdampak hukum,” Laratmase kembali menegaskan.
Menurut Laratmase bahwa, keterangan saksi Albyan Touwelly dan terdakwa Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD) dan Maria Gorety Batlyeri (Sekretaris BPKAD) dalam persidangan Senin (4/12) dinilai membabi-buta bahkan terkesan melindungi orang nomor satu yang notabene adalah biang kerok terjadinya korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ditambahkan bahwa, Tuduhan terhadap dirinya merupakan konspirasi “Jahat” yang sengaja dibuat sehingga dapat mempengaruhi elektabilitasnya sebagai politisi partai Gerindra di daerah ini.
Walaupun demikian, Apolonia Laratmase dengan hati yang tulus tetap mendukung dan memberikan apresiasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam mengungkapkan kasus ini sehingga secara terang benderang dapat diketahui bahwa siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Terhadap kasus tersebut bahwa, fakta yang cukup mencengangkan, dari total anggaran Rp9 miliar SPPD Fiktif di BPKAD, ada aliran dana senilai Rp2,5 miliar yang hilang tanpa jejak. diduga kuat uang tersebut mengalir ke orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut hingga tahap persidangan ini nama orang ini masih terbungkus rapi oleh mantan kepala BPKAD Jonas Batlayeri. (*)