-->

Notification

×

Iklan

Telkomsel Dilibatkan PN Ambon dan KPK RI untuk Lacak Aliran Uang Korupsi di BPKAD Tanimbar

06 Desember 2023 | 10:49:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T14:53:25Z


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Telkomsel dilibatkan PN Ambon dan KPK RI untuk bekerjasama dalam mengungkap kasus korupsi SPPD Fiktif pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Rabu, (6/12/2023).

Kerjasama antara PN Ambon, KPK RI, dan Telkomsel ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi uang negara di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Melalui keberlanjutan investigasi dan proses hukum yang adil, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Harris Tewa selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang ke 5 lanjutan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif sebesar Rp. 9 Miliar di BPKAD Tanimbar, dengan total kerugian uang negara mencapai Rp. 6,682 M.

BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Namun, pada tahun 2020, terdapat dugaan praktik korupsi yang melibatkan uang negara di dalam lembaga tersebut. Oleh karena itu, PN Ambon bersama KPK dan Telkomsel akan bekerjasama dalam mengungkap kebenaran kasus ini.

Kerjasama ini menjadi penting karena adanya kebutuhan untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak dibiarkan dan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku. PN Ambon sebagai Pengadilan Tipikor akan memainkan peran penting dalam proses persidangan terhadap kasus ini, sedangkan KPK RI akan memberikan dukungan dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti yang diperlukan.

Dalam sidang Tipikor di Ambon, Senin (04/12/2023) yang menghadirkan sanksi 14 anggota DPRD Tanimbar, Albian Touwelly, Jeditia Huwae sebagai Kepala Inspektorat KKT dan Sulistyo mantan ketua Tim Audit BPK RI perwakilan Maluku, Tewa meminta Panitera PN Ambon dan JPU untuk mengagendakan kolaborasi dan kerja sama dengan KPK RI dan Telkomsel.

Secara kolektif kolegial ke 14 DPRD Tanimbar serentak mengatakan tidak kenal saksi, Albian Touwelly dan membantah keterangan terdakwa Maria Goretti Batlajery (mantan sekretaris BPKAD) dan Jonas Batlajery (mantan Kepala BPKAD) bahwa uang haram ini juga mengalir ke parlemen di Bumi Duan Lolat. Untuk menemukan kebenaran antara kesaksian 14 DPRD Tanimbar, keterangan saksi Albian Touwelly dan terdakwa Maria serta Jonas Batlajery, Majelis Hakim memandang perlu berkolaborasi dengan KPK RI dan Telkomsel.

Melalui Telkomsel akan dilacak percakapan, sms, chat via whatsapp guna mengetahui siapa-siapa dan kepada lembaga mana saja uang haram ini mengalir. Diketahui dalam sidang tersebut, 14 anggota DPRD Tanimbar menyatakan, tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi SPPD Fiktif di BPKAD. (*)

×
Berita Terbaru Update