Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Selatan kembali ringkus Terduga Pelaku EAL (32) Tindak Pidana persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang dilakukan terhadap Korban HL (16) hingga mengalami Kehamilan, Rabu (13/12) malam.
Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Ayah Tirinya yang menghancurkan masa depan Anak dengan menyetubuhinya hingga Hamil. Kejadian tersebut terjadi di Desa Batu Putih yang saat ini telah berganti Nama menjadi Desa Otemer, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Pelaku EAL (32) terhadap korban HL (16) yang dilaporkan langsung oleh Ibu kandung korban yakni MM (30) di Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 11 Desember 2023. Tidak menunggu lama, Penyidik Pembantu langsung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terhadap terlapor, setelah itu dilakukan Gelar Perkara hingga menetapkan Pelaku dari Saksi menjadi Tersangka.
Diketahui oleh ibu korban, Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh Pelaku terhadap diri Korban dikarenakan Ibu Korban melihat Anak Gadisnya dengan kondisi fisik yang tidak seperti biasanya, sehingga Ibu Korban kemudian bertanya kepada korban terkait kondisi dirinya dan kemudian Korban menjelaskan bahwa dirinya tengah Hamil dan yang Menghamili dirinya adalah Ayah Tirinya sendiri. dengan mendengar hal tersebut, Ibu Korban kemudian mengantar Korban mendatangi Pihak Kepolisian guna melaporkan permasalahan tersebut.
Dalam kejadian tersebut korban yang menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara berulang kali sejak Bulan Oktober 2022 dengan Bulan Juli 2023 hingga Bulan Desember 2023. Akibat perbuatan bejat Ayah Tirinya tersebut, Korban mengalami Kehamilan sehingga terungkaplah perbuatan yang dilakukan oleh Ayah Tiri yang bejat tersebut.
Pelaku mengakui bahwa dirinya mulai tergoda dengan Anak Tirinya yang sudah beranjak remaja itu sehingga ia mencari alasan untuk dapat menyetubuhinya. Berawal ketika sedang melakukan kerja kubur, sang ayah tiri mengatakan bahwa korban sedang diikuti oleh hantu Nenek-Nenek sehingga Pelaku harus berupaya menghilangkan Hantu tersebut dengan cara menyetubuhi Korban.
Sebagai seorang Anak yang masih labil, mudah untuk ditakut-takuti oleh Pelaku sehingga dengan siasatnya tersebut Pelaku dengan mudah dapat melakukan perbuatan Bejatnya tersebut, dan korban pun hanya dapat menuruti apa yang disampaikan oleh Ayah Tirinya.
Kejadian itu berlanjut ketika sebulan kemudian Ibu Kandung Korban berangkat ke Dobo sehingga hal itu membuat Pelaku lebih leluasa menyetubuhi korban. pelaku juga mengancam akan mempermalukannya di depan teman-temannya dengan mengatakan bahwa dirinya telah bersetubuh dengan Ayahnya sendiri, dengan adanya ancaman tersebut sehingga Korban harus berulang kali terpaksa melayani nafsu sang Ayah Tiri yang mengakibatkan dirinya mengalami Kehamilan.
Sementara itu kepada Media Humas, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari. S.T.K.,S.I.K., mengatakan bahwa atas perbuatannya sehingga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini proses Penyidikan sudah dilakukan yang mana, yang mana kami telah melakukan langkah hukum berupa Penangkapan dan juga Penahanan kepada Tersangka di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 (dua puluh) hari kedepan” tuturnya.
Lebih lanjut Kasat menambahkan bahwa Penyidik telah melakukan pemberkasan setelah selesai pemberkasan maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihaknya selanjutnya akan melakukan tahap pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada JPU.
AKP Handry Dwi Azhari. S.T.K.,S.I.K., menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban, ia berharap agar peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan untuk pelaku berbuat hal yang tidak pantas dikarenakan beberapa kasus tersebut yang telah dilakukan proses hukum pelakunya tidak lain namun hanyalah orang terdekat yang dikategorikan sebagai keluarga sendiri.
“Tentunya Anak yang menjadi Korban harus selalu dirugikan dan di rusak masa depannya, dengan harus putus Sekolah akibat dari perbuatan Bejat Pelaku hingga mengalami kehamilan, bahkan menanggung rasa malu di lingkungan sekitarnya yang tentunya hal itu mengganggu Psikologis Anak. Mari bersama kita lindungi Anak-Anak kita” tutupnya. (Lodarmase)