Petrus Fatlolon, SH., MH (Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar) |
Saumlaki Jurnalinvestigasi.com - Masih teringat oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk kalangan atas, akan anggaran covid-19 senilai Rp9,3 miliar yang diberikan kepada Polres Kepulauan Tanimbar pada tahun 2020. Namun, mantan Bupati Petrus Fatlolon kemudian mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan kesalahan pengetikan oleh staf BPKAD yang terjadi karena kelelahan. Meskipun demikian, peristiwa ini tetap menjadi perhatian dan masyarakat berharap agar pihak terkait dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengelolaan anggaran demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Pada saat ini, banyak fakta yang mencuat mengenai modus perampokan uang negara yang dilakukan di kantor bendahara umum daerah. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp9 miliar.
Dalam kasus ini, negara telah dirugikan sebesar Rp6,6 miliar. Peristiwa ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan penggelapan dana publik yang berdampak negatif pada pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan perlunya meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara untuk menghindari praktik korupsi yang merugikan negara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, terungkap bahwa APBD KKT tahun 2020 sengaja dirancang untuk dirampok oleh Petrus Fatlolon, bupati periode 2017-2022. Ini bukan kali pertama hal semacam ini terjadi selama masa kepemimpinan Petrus Fatlolon. Koordinator Komisi C DPRD, Ricky Jauwerissa, dengan jelas mengungkap skenario persengkongkolan jahat ini. Pernyataan ini menghadirkan kejutan bagi para hakim, jaksa penuntut umum, dan semua orang yang hadir dalam persidangan. Hal ini menunjukkan betapa korupsi dalam pengelolaan anggaran menjadi masalah serius di kota ini. Semoga persidangan ini menjadi momentum untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan KKT dari pemimpin yang tidak jujur.
"Saat itu dua rekan saya yang juga ada di komisi C mempertanyakan dihadapan mantan Bupati Petrus Fatlolon bahwa hal-hal ini pernah dilakukan dan sekarang diulangi lagi," beber Jauwerissa.
Deretan Fakta Peran Petrus Fatlolon
Pada sidang pekan lalu, Ricky Jauwerissa, Wakil Ketua II DPRD KKT, memberikan kesaksian mengenai asal mula angka Rp9 miliar dalam dokumen APBD yang dialokasikan untuk perjalanan dinas kantor keuangan. Menurut Ricky, pada saat itu sedang dilakukan pembahasan APBD tahun 2020 yang telah dibahas sejak tahun 2019 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, pembahasan tersebut mengalami deadlock atau kebuntuan. Sampai saat ini, detail lebih lanjut mengenai masalah deadlock tersebut belum diungkapkan. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pembahasan APBD untuk menghindari masalah seperti ini. Kejadian ini juga menyoroti perlunya koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka menyusun anggaran yang efektif dan efisien. Dalam menghadapi situasi semacam ini, penting bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi masyarakat.
Benang merah deadlock yang terjadi adalah terkait dengan angka Rp9 miliar rupiah yang tercantum dalam SPPD BPKAD. Angka tersebut tetap tercantum dalam dokumen APBD meskipun telah dirasionalisasi dan disetujui oleh DPRD sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Selain itu, terdapat masalah dalam pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya berada di bawah pengawasan dinas pendidikan, namun saat ini berada di bawah pengawasan BPKAD. Selanjutnya, terdapat kebijakan peningkatan anggaran proyek secara sepihak, seperti proyek pembangunan jaringan air bersih Desa Meyano Das yang semula diusulkan dengan anggaran Rp885 juta rupiah, namun kemudian naik menjadi Rp2,79 miliar rupiah. Hal yang lebih parah, proyek ini dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Selain itu, terdapat juga peningkatan anggaran proyek pembangunan median jalan Danau Lorulung dari Rp1,5 miliar rupiah menjadi Rp2,5 miliar rupiah.
Pendopo Bupati Jadi Saksi Bisu
Petrus Fatlolon, sebagai Bupati KKT pada masa itu, mengajak pimpinan dan anggota DPRD, terutama Banggar, ke kediaman dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut, Petrus berusaha membangun cerita dan alasan untuk mendapatkan simpati Banggar terkait dana sebesar Rp9 miliar. Ia menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, dan Kodim (TNI/Polri). Namun, tidak hanya itu, Petrus juga menggunakan nama-nama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk meminta dukungan dengan alasan "Tuk Menjaga Hubungan Baik" yang sangat menggugah hati.
Ruang Paripurna Jadi Embrio
Paripurna telah menetapkan mengenai usulan dari Pemerintah Daerah sebesar Rp9 milyar yang kemudian direvisi menjadi Rp1,5 miliar. Singkat cerita, Petrus kembali memasukkan angka Rp9 milyar pada anggaran APBD, yang pada akhirnya menyebabkan keluarnya Ricky Jauwerissa dan rekan-rekannya. Alasannya adalah karena APBD sudah menetapkan angka Rp1,5 miliar. Hal ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan dan kesepakatan di antara para pemangku kebijakan mengenai alokasi anggaran yang seharusnya dialokasikan dalam APBD tersebut.
Meskipun banyak mendapat protes dari pihak partai oposisi, Petrus tetap bertekad untuk mempertahankan skenario rancangan perampokan uang negara. Bahkan, skenario jahat ini dilanjutkan hingga tingkat Pemerintah Provinsi Maluku. Akibatnya, dokumen APBD KKT tahun 2020 masih menunjukkan angka Rp9 miliar yang digunakan untuk SPPD BPKAD. Kejadian ini tentu saja merugikan negara dan menimbulkan dampak yang serius.
Setelah perampokan uang miliaran rupiah terjadi, akhirnya hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan menghasilkan Rp6 tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ke-6 orang tersebut saat ini berada di balik jeruji besi dan menunggu putusan dari Majelis Hakim. Mereka adalah pegawai ASN BPKAD KKT yang dituduh terlibat dalam perampokan tersebut. Para terdakwa ini menghadapi ancaman hukuman penjara yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan berlangsung dengan harapan agar keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Laporan Keuangan yang Tertutub & Ganda
APBD yang telah dikukuhkan oleh DPRD KKT dapat dikeluhkan karena diduga tidak digunakan dengan baik oleh Petrus dan temannya, Yonas, yang merupakan mantan kepala BPKAD dan saat ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp6 miliar. Mereka diduga tidak menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan keuangan yang seharusnya. Selain itu, ada kecurigaan kuat bahwa terdapat APBD ganda atau dokumen APBD yang disusun oleh mereka setelah dikukuhkan. Akibatnya, sejumlah masalah bermunculan setelah masa jabatan mereka berakhir pada 22 Mei 2022.
Ketimpangan dan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) telah mendorong KPK dan Inspektorat, Kemendagri untuk melakukan monitoring dan evaluasi pada tahun 2022. Menurut Daniel Edward Indey, mantan Penjabat Bupati KKT, Pemda selama ini sangat tertutup dalam hal transparansi terkait APBD kepada publik. Hal ini terungkap setelah Indey mempelajari kondisi KKT selama tiga bulan setelah Bupati sebelumnya, Petrus Fatlolon, meninggalkan jabatannya. Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat membawa perubahan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)