Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) NS (53) telah resmi ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., kepada wartawan media ini Kamis (07/12) mengatakan, Pelaku NS (53) ditahan Berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor SP-Han/51/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim, tanggal 06 Desember 2023.
Pelaku (NS) 53 yang diduga telah melakukan Tindak Pidana KDRT terhadap Korban MS (49), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 lalu.
Dugaan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wit dan sempat diberitakan oleh Media ini pada hari Rabu (06/12) tersebut, bertempat di Desa Watmuri Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Korban yang awalnya menjual kopra bersama Anaknya di Larat Kecamatan Tanimbar Utara, ditinggal Anaknya pulang lebih dulu. Setelah tiba di Rumah, Anaknya menyampaikan kepada Terlapor NS (53), bahwa ia terpisah dengan ibunya sehingga ia pulang lebih awal. Karena terpisah dengan ibunya maka Anak tersebut sempat mengeluhkan kelaparan.
Terlapor yang kesal karena istrinya (korban) menjual hasil kopra tanpa sepengetahuan dirinya serta mengetahui keluh kesah anaknya tersebut, sehingga saat korban tiba di Rumah, terlapor langsung menanyakan kepada Korban mengenai hasil penjualan kopra yang dilakukan sambil memarahi korban karena meninggalkan Anaknya hingga kelaparan. Dengan tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk menjelaskan, Terlapor langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Akibat dari perbuatan Terlapor, Korban pun mengalami luka lebam pada bagian kedua matanya dan hidung korban mengeluarkan darah serta pada kedua bola mata korban terlihat darah yang membeku. Tidak terima perlakuan Penganiayaan oleh Suaminya tersebut, Korban pun mendatangi kantor Polres Kepulauan Tanimbar untuk melaporkan persoalan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa langkah dan upaya dengan melakukan penahan terhadap pelaku ini dengan tujuan untuk menekan angka Kriminal terhadap Perempuan yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hal ini dikarenakan banyak kasus serupa namun tidak sampai kepada proses Hukum, namun banyak dilakukan upaya menyelesaikan secara Kekeluargaan sehingga tidak terlihat dampak pada efek jerah yang timbul.
“Langkah dan upaya yang kami lakukan ini mungkin menjadi salah satu upaya yang bisa dicapai oleh pelaku” sambung Kasat.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa saat ini pelaku Penganiayaan sudah dilakukan penahanan, akan tetapi bilamana Korban memiliki upaya untuk mencabut laporan tersebut maka pihaknya akan berupaya untuk membantu namun tetap melalui mekanisme yang telah diatur, tujuannya untuk mempertahankan hubungan antara kedua belah pihak sehingga dapat terjalin baik kembali demi kesejahteraan rumah tangga Keluarga tersebut. (Nik Besitimur)