Kabupaten Bekasi – Jurnal Investigasi .Com-. Program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang digelontorkan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bekasi di Dusun dua, Rt.16/Rw.06. Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi diduga bermasalah.
Program Jalan usaha tani (JUT) yang didanai anggaran Thn 2023. tersebut, kelompok tani atau Poktan mendapatkan kucuran dana pembangunan sebesar Rp 200 juta.
Dalam pelaksanaanya kelompok tani seharusnya menjadi pelaksana pembangunan. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan kejanggalan dan dugaan penyelewengan anggaran (JUT).
Seperti di kampung Cabang dua, Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, proyek pembangunan (JUT) tidak dikerjakan oleh Poktan tetapi menggunakan metode penunjukan langsung.
“Ini kegiatan dari Dinas Pertanian. yang mengerjakan proyek JUT orang luar bukan kelompok tani sini. baru sekitar satu minggu dikerjakan,” ujar seorang warga yang juga sebagai ketua kelompok tani. (21/12/2023).
Hasil penelusuran awak media Jurnal Investigasi Com. di lokasi pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Kampung Cabang dua, Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tersebut pengerjaanya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebab, meski baru sampai sekitar dua minggu dikerjakan, sudah nampak kerusakannya nampak sudah banyak yang retak dan di kerjakan sangat tipis kuat dugaan hanya tujuh Cm. spesifikasinya pun kurang dan menggunakan sirtu yang rendah mutu.
selain itu proyek jalan rabat beton dengan panjang sekitar 408, meter dengan lebar 1,20 Cm.dan tinggi 12 Cm.ini diduga dikerjakan asal-asalan alias tidak dengan teknis pekerjaan yang benar. dimungkinkan sebelum dilakukan perkerasan jalan dengan menggunakan beton, lapisan jalan di bawah pengerasan nya tidak dilakukan uji CBR (California Bearing Ratio) merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengetahui kekuatan tanah.
Pengerjaan lapisan bagian bawah rabat beton juga disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sehingga kondisi jalan usaha tani (JUT) tersebut di duga tidak akan kuat lama bertahan.
“Pada sisi bagian kanan kiri jalan rabat beton juga tidak diberi tanah urug. Papan informasi proyek juga tidak ada,"tutur warga lainnya menambahkan.
diungkapkannya, proyek pengerjaan jalan usaha tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Dusun dua, Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin
itu juga tidak dilengkapi dengan papan informasi untuk transparansi anggaran,
"transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Aturan tersebut tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, serta Permen PU 29/2006.
Untuk itu kami berharap kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kab.Bekasi, agar melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui permasalahan tersebut.
“Kita perlu cek lapangan bersama - sama, lihat kondisinya,” tutur warga saat dikonfirmasi langsung awak media Jurnal Investigasi Com.Kamis (21/12/2023).
menurutnya, proyek Jalan usaha tani (JUT) dikampung Cabang dua, Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tersebut menggunakan metode penunjukan langsung bukan swakelola.
(Udin).