-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Tansel Tangkap PB Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur

12 Desember 2023 | 8:08:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-12T13:08:30Z

 


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap Anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (12/12).


Diketahui Pelaku berinisial PB (49) adalah merupakan tetangga Korban yang berinisial JPKY (13). Kejadian tersebut terungkap setelah Korban memberitahukan perbuatan yang dilakukan Pelaku tersebut kepada Ayahnya, mengetahui hal itu Ayah Korban langsung melaporkannya pada Polsek Tanimbar Selatan.


Kapolsek Tanimbar Selatan AKP Muhamal Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Peristiwa Persetubuhan terhadap Anak tersebut terjadi sejak Bulan September 2023 yang bertempat di Rumah Korban pada Desa Sifnana. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh Pelaku PB secara berulang kali terhadap diri Korban. Hingga pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 pada saat Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap diri Korban. setelah kejadian tersebut, Korban langsung memberitahukan Perbuatan Pelaku kepada Ayahnya, setelah itu Ayah Korban melaporkannya ke Polsek Tanimbar Selatan.


“Dari hasil Pemeriksaan terhadap Korban, para Saksi dan Tersangka, patut diduga keras telah terjadi tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur” ungkap Kapolsek.


Atas Perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Dengan adanya kejadian tersebut, Pelaku saat ini telah ditangkap dan dilakukan Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/59/XII/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/54/XII/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 11 Desember 2023.


Terkait peran Pelaku beserta keterangan dari Korban hingga para Saksi, telah memenuhi dua alat bukti sehingga melalui Gelar Perkara, Pelaku telah dinaikan Status dari Saksi menjadi Tersangka, dan saat ini telah dilakukan Penangkapan hingga Penahanan terhadap Pelaku pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk diproses lebih lanjut. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update