-->

Notification

×

Iklan

Petrus Fatlolon Bela DPRD "Tidak Ada Uang Mengalir Ke Lembaga DPRD KKT"

17 Desember 2023 | 3:07:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T14:52:30Z

Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Bupati Petrus Fatlolon secara langsung buka suara untuk mengklarifikasi tudingan yang ia sampaikan sebelumnya terkait dugaan aliran dana ke DPRD Bumi Duan Lolat. 


Dalam sidang kasus tipikor penyalahgunaan SPPD Fiktif kantor bendahara umum daerah, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 15 Desember 2023, Petrus Fatlolon dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak menyalurkan uang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggunakan uang SPPD fiktif dari kantor BPKAD.


Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa juga mengkonfirmasi bahwa Petrus Fatlolon sudah mengklarifikasi di sidang bahwa tidak ada uang yang diberikan ke DPRD. 


Ricky menjelaskan bahwa tidak perlu lagi dijelaskan karena klarifikasi tersebut sudah disampaikan langsung oleh Petrus di hadapan majelis hakim. 


Keterangan Ricky tersebut juga didukung oleh terdakwa Yonas Batlayeri, yang dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada uang korupsi yang mengalir kepada pihaknya.


Ricky juga membantah tudingan Petrus bahwa dirinya pergi menemui Petrus di kediaman pribadinya pada tahun 2020. 


Ricky menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2021, tepatnya pada tanggal 6 Agustus. 


Ricky mengatakan bahwa jika Petrus mengklaim memiliki bukti dan rekaman CCTV dari rumahnya, dia tidak masalah asalkan rekaman tersebut tidak diedit seperti yang terjadi pada kasus Sambo.


Dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Petrus Fatlolon sendiri di hadapan majelis hakim dan dukungan dari terdakwa Yonas Batlayeri, tudingan adanya aliran dana ke DPRD Bumi Duan Lolat tampaknya telah terbantahkan. 


Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terkait kasus tipikor ini. Keterangan tersebut menjadi fakta yang ada dalam persidangan dan telah direkam serta dicatat oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Jaksa Penuntut Umum. (*)

×
Berita Terbaru Update