-->

Notification

×

Iklan

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Saumlaki Dibekuk Oleh Polisi

23 Desember 2023 | 8:56:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-23T13:56:23Z

 


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki -  Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur hingga mengakibatkan Kehamilan akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan Anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar sejak hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, sekitar Pukul 20.00 Wit.


Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar mendapatkan laporan terkait tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur, hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., kepada Media Humas pada ruangannya, Sabtu (23/12).


“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi Pelaku di salah satu rumah kosong yang berdekatan dengan rumah Pelaku di salah satu Desa pada Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekitar Bulan Juni, bulan Juli hingga Bulan September 2023” ungkapnya.


Lebih lanjut AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa akibat dari perbuatannya ini, tersangka NB yang  merupakan seorang Mahasiswa pada salah satu Universitas yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terancam di Penjara maksimal 15 tahun penjara.


Terbongkarnya kasus tersebut, saat korban diketahui hamil dan menceritakan masalahnya kepada Orang Tuanya. Korban dipaksa disetubuhi oleh pelaku yang bertempat di rumah kosong dan juga pada Kosan tempat pelaku huni selama ini, hingga tiga Bulan kemudian Korban hamil dan meminta pertanggungjawaban Pelaku, namun Keluarga Pelaku tidak menerima hal tersebut bahkan Pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga Pelapor melaporkan permasalah tersebut ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti.


Atas laporan ini, Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar mengambil langkah hukum yaitu dengan mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka dapat dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dalam keterangan pelaku saat dilakukan Pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bahkan Pelaku menjelaskan bahwa Korban pada saat mengetahui dirinya Hamil, saat itu Korban langsung menghubungi Pelaku namun saran Pelaku untuk menggugurkan kandungannya dengan tujuan untuk tidak diketahui perbuatan persetubuhan oleh Keluarga dari Korban sendiri, namun Korban menolak untuk dilakukan permintaan Pelaku saat itu.


Akibat perbuatan dari Pelaku terhadap diri Korban, kini Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan langkah Hukum berupa Penangkapan dan Penahanan sesuai dengan Surat Perintah  Penangkapan Nomor : SP.Kap/63/XII/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 22 Desember 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/58/XII/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 22 Desember 2023. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update