Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dibawah Umur berhasil ditangkap dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., kepada Media Humas saat dikonfirmasi, Sabtu (09/12) pagi. Diketahui Pelaku Berinisial LSW (24) melakukan Persetubuhan Terhadap Anak GCU (17), yang diketahui oleh Orang Tua nya ketika Korban ditemukan di rumah Pelaku yang beralamat di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/XI/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU Tanggal 23 November 2023, yang dilaporkan oleh ibu kandung Korban (RL) (35), yang mana dalam isi laporan tersebut menjelaskan bahwa Anaknya ketika selesai Les pada tanggal 22 November 2023 Sore, tidak pulang ke Rumah hingga tanggal 23 November 2023 lalu.
“Diketahui Korban sengaja tidak dibawa pulang oleh Pelaku diduga Pelaku secara paksa melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali” ungkap Kasat.
Berawal ketika Pelaku menghubungi Korban melalui salah satu Media Sosial dengan meminta berteman dengan korban. Setelah itu, pelaku dan korban saling kenal hingga Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban dengan cara mengajak korban untuk menjalin hubungan Pacaran.
Pada saat Korban selesai mengikuti Les di Sekolah, Pelaku kemudian mengajak untuk mengantar Korban pulang ke Rumah dengan menggunakan Sepeda Motor, akan tetapi Korban sempat menolak namun Pelaku memaksa Korban untuk ikut bersamanya sehingga Korban pun ikut bersama-sama dengan Pelaku.
Ketika memiliki kesempatan, Pelaku tidak mengantar Korban pulang ke Rumahnya, namun Pelaku membawa korban menuju Bandara Mathilda Batlayeri tepatnya pada Pom Bensin Mini. Setelah tiba, Pelaku pun kemudian meminjam kamar milik temannya untuk tidur bersama-sama dengan korban, namun pada saat berada di dalam kamar tersebut, pelaku sempat berupaya melakukan pencabulan terhadap Korban, namun Korban berteriak dan mengakibatkan Pelaku takut sehingga membawa keluar Korban dari dalam Kamar tersebut.
Setelah keluar, Pelaku kemudian membawa korban ke Rumah miliknya yang bertempat di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sesampainya di Rumah miliknya, Pelaku kemudian memerintahkan Korban masuk ke dalam kamarnya, namun Korban sempat menolak sehingga Pelaku memegang tangan Korban dan menarik Korban masuk ke dalam Kamar miliknya serta langsung melakukan aksi bejatnya itu terhadap Korban.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pelaku yang sempat melarikan diri ke Kecamatan Tanimbar Utara ini telah ditangkap dan dilakukan Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/58/XII/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 08 Desember 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/53/XII/RES.1.24./2023/Satreskrim, tanggal 08 Desember 2023.
“Terkait peran Pelaku dan juga keterangan Korban hingga para Saksi, telah memenuhi dua alat bukti sehingga Pelaku telah dinaikan Status dari Saksi menjadi Tersangka, dan saat ini kami telah melakukan Penangkapan hingga Penahanan terhadap Pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tutup Kasat Reskrim. (Lodarmase)