Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, telah mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Pengadilan Tipikor Ambon. Ini menunjukkan ketidakpatuhan Petrus Fatlolon terhadap kewajibannya sebagai saksi dalam penanganan kasus korupsi. Tindakan ini harus dihadapi dengan serius oleh penegak hukum untuk memastikan keadilan dan menegakkan supremasi hukum.
Senin (11/12/2023).
Dalam sidang ke-6 yang dipimpin oleh Hakim Haris Tewa, terdapat agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat itu, Hakim menanyakan mengenai ketidakhadiran Petrus Fatlolon. JPU menjelaskan bahwa surat pemanggilan telah dikirim dengan tepat dan Petrus telah mengkonfirmasi melalui surat bahwa ia tidak dapat hadir dalam sidang ini. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat untuk perhitungan kerugian negara.
Pada Sidang Hari Jumat (15/12/2023) pekan ini, akan dihadirkan beberapa tokoh penting dalam sidang tersebut. Salah satunya adalah si Petrus yang sebelumnya mangkir. Mantan bupati ini harus kembali hadir untuk memberikan kesaksian dan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya. Selain Petrus, akan hadir juga tiga pimpinan DPRD, yakni mantan Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri, Wakil Ketua I Jidon Kelmanutu, dan Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa. Selain itu, akan ada dua anggota DPRD lainnya, yaitu Ketua Komisi B Apolonia Laratmase dan Anggota DPRD Piet Kait Taborat. Kehadiran mereka di sidang ini akan memberikan informasi dan kesaksian yang penting dalam proses penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat kooperatif dalam memberikan keadilan yang sebenarnya.
Kata Hakim Tewa, bahwa sidang Jumat nanti, merupakan pemeriksaan terakhir terhadap pemeriksaan saksi-saksi. Sayangnya, ketika Hakim Tewa bertanya kepada para Penasehat Hukum para terdakwa, akan menghadirkan saksi yang dianggap dapat meringankan para klien mereka. "Tidak ada yang Mulia," jawab PH terdakwa.
Sebelum menutup sidang ini, Hakim Tewa kembali mengingatkan agar disampaikan kepada mantan bupati untuk tidak banyak alasan dengan mangkir dari panggilan ini.
"Bilang mantan bupati seng usah macam-macam. Jang alasan. Harus datang Jumat ini," tegas Tewa mengakhiri.
Sementara itu, Plh.Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H, yang dikonfirmasi media ini perihal pemanggilan Petrus Fatlolon pada sidang ke-6 ini, mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Petrus sejak tanggal 7 Desember 2023.
"Apapun yang dibilang Majelis Hakim untuk suruh panggil paksa, ya kita akan panggil paksa jika dua surat panggilan kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir. Jika tidak ada itikad baik, ya tetap harus dihadirkan secara paksa," tandasnya. (Nik Besitimur)