Bekasi - Jurnalinvestigasi.com - Hebat oknum pelaksana proyek} pengaspalan intimidasi wartawan bak seperti jagoan tepatnya di ruas jalan Cabangbungin Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.Kamis (21/13/2023).
Pasalnya, dilokasi kegiatan pengaspalan tersebut. Terlihat beberapa rekan media sedang melakukan pengukuran ketebalan aspal tersebut, alhasil 2 cm yang seharusnya 4 cm untuk ketebalannya yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait dan di rencana anggaran biaya (RAB) di lokasi pun tidak ada papan proyek yang terpasang.
Sontak salah satu pelaksana yang berinisial (S) mendatangi para rekan media yang sedang melakukan pengukuran, seolah-olah melarang media untuk mengukur ketebalan aspal tersebut sembari betengteng bak seperti jagoan.
"Abang apa- apaan segala ngukur-ngukur emang Abang LSM kalo media itu tugasnya bertanya bukan ngukur kegiatan,"cetus di hadapan media.
Dilokasi pun terlihat aspal jenis AC WC sebagian membeku bak seperti batu hal tersebut menjadi sorotan Lsm dan Media.
Menanggapi hal ini Misnan LL.B Sekjen DPDK LSM Gerakan Nawa Cita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi,”Angkat bicara dan sangat menyayangkan ucapan yang dilontarkan pelaksana dan yang menghalangi tugas wartawan saat liputan pekerjaan proyek pengaspalan,ini sudah jelas menyinggung hati para wartawan sebagai sosial kontrol, terkait pekerjaan pengaspalan yang berada di ruas jalan Cabangbungin Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin.
Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pekerjaan tersebut dikerjakan asal-asalan apakah anggaran pekerjaan itu didanai milik perorangan atau dari Pemerintah menggunakan uang rakyat tidak jelas legal pekerjaan itu tidak dipasang papan informasi proyek dan sangat tipis.
“Menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012,mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara,wajib memasang papan nama proyek,yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan,”ucap Misnan LL.B.
Lanjutnya Misnan LL.B LSM dan Media serta masyarakat pun perlu mengetahui asal usul pengaspalan itu, berapa nilainya, panjangnya berapa,volume ketebalannya berapa, anggarannya dari mana. Sepengetahuan kami kalau proyek itu dari pemerintah pasti ada pengawasnya di lapangan dan papan nama proyek ditempel di lokasi.
“Kalau pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi,dengan kondisi pekerjaan seperti ini pasti ada permainan dan persekongkolan untuk meraup keuntungan yang besar.Namun informasi yang kami dapatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi,melalui Dinas Bina Marga menggelontorkan anggaran dari APBD tahun 2023 untuk kegiatan pemeliharaan pengaspalan jalan tersebut,”ujarnya.Misnan LL.B.
“Menurut saya proyek pekerjaan pengaspalan ini diduga ada indikasi korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan kalau seperti ini kontraktor dan pelaksana bisa meraup keuntungan besar untuk memperkaya diri sendiri,”Saya tegaskan kepada dinas terkait jangan berdiam diri turun ke lokasi cek langsung pekerjaan tersebut sesuai tidak dengan RAB nya,”tegasnya Misnan LL.B.
(Iyus Kastelo)