Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Praktek yang memanfaatkan kekuasaan di Sekolah masih saja terjadi, oknum guru yang meminta atau memaksa dengan berbagai cara kepada siswa atau orang tua siswa untuk kepentingan diri sendiri dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli), praktek pungli di sekolah adalah tindakan ilegal, tidak etis, dan merugikan para siswa, orang tua, dan sistem pendidikan.
Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamurni 02 Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Diduga guru di sekolah tersebut melakukan Pungli dengan dalih penebusan Raport sebesar Rp,50.000 Persiswa.
Sontak saja hal tersebut dikeluhkan oleh orang tua murid, wali murid merasa keberatan dikenakan biaya sebesar Rp,50.000 untuk penebusan E- Raport anaknya.
"Anak saya sampai gak masuk sekolah bang karena gak ada duit buat penebusan Raport,"Keluh wali murid yang tidak mau dipublikasikan namanya kepada jurnal investigasi com. Jumat (15/12/2023).
Terpisah salah satu guru yang mengajar di salah satu sekolah tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak tahu tentang adanya penebusan E-Raport sebesar Rp, 50.000 Persiswa. Sayangnya guru itu enggan menyebutkan namanya.
"Setahu saya si bang hanya kebijakan saja untuk uang pengetikan umumnya, nanti saya musyawarah dulu bang dengan para guru dan pak kepsek,"ucapnya
H, Karmo selaku kordinator pendidikan wilayah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, saat di hubungi melalui Via WhatsApp untuk diminta keterangan soal adanya pungutan liar (Pungli) penebusan E-Raport di SDN Sukamurni 02.
"Saya sedang rapat bang di Bappeda coba Abang langsung saja konfirmasi Kepseknya,"jawabnya.
Sementara Kepsek SDN Sukamurni 02 belum bisa dijumpai atau dihubungi untuk diminta penjelasannya, hingga berita ini di terbitkan.
(Iyus Kastelo).