Afra Ohoduan (Kepala Sekolah SD Naskat Santo Petrus Sofyanin) |
Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Masalah penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Sekolah Dasar Santo Petrus Sofyanin akhirnya diklarifikasi oleh Kepala Sekolah. Pernyataan yang disampaikan oleh sumber berita tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana PIP pada sekolah tersebut.
Klarifikasi ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan. Informasi yang dikatakan oleh narasumber sebelumnya adalah fitnah karena Sekolah Dasar Santo Petrus Sofyanin selalu mengutamakan integritas dan keadilan dalam penggunaan dana pendidikan.
Afra Ohoduan, Kepala Sekolah SD Naskat Santo Petrus Sofyanin menjelaskan, Sebagai kepala sekolah pada tahun 2018, saya telah bertanggung jawab dalam pembagian Dana PIP. Mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2021, saya telah mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, secara khususnya pada bulan Agustus. Namun, saat ini saya sudah tidak terlibat lagi dalam pengurusan Dana PIP tersebut. Hal ini disebabkan oleh keluhan yang sering dilaporkan oleh Petrus Waturu. Sebagai solusi, saya telah memberikan buku rekening kepada mereka dan setiap saat mereka dapat mengambilnya.
“Kemarin bulan Agustus itu, saya telah diperiksa oleh inspektorat baik itu dana Olahraga untuk Provinsi dan dana PIP Mereka mengambil semua data yang mereka perlukan itu tidak ada masalah yang ditemukan. Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada inspektorat. Hal ini sama sekali tidak terjadi. Saya berkomitmen untuk menjalankan tugas saya dengan keterbukaan dan kejujuran, dan saya senang bahwa hasil pemeriksaan ini memvalidasi integritas saya,”ungkapnya.
“Jadi hasil pemeriksaan yang diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar, tidak ada temuan soal penyalahgunaan Dana PIP pada SD Naskat Santo Petrus Sofyanin, berdasarkan bukti-bukti yang saya kasih kepada mereka”terang Kepsek.
Kemudian terkait dengan Semen yang dimiliki oleh Gereja itu tidak terpakai karena pembangunan Gereja belum dapat dilakukan. Sebagai solusinya, maka saya meminta izin dari Alm. Pastor Paul Fangohoi untuk menggunakan semen yang masih belum digunakan tersebut. Hal ini dilakukan agar semen-semen itu tidak membatu dan tidak terbuang sia-sia dan semen tersebut dapat digunakan secara efektif. Namun, saya berkomitmen untuk mengganti semen tersebut saat pembangunan Gereja telah dilaksanakan. Tindakan ini merupakan bentuk keterlibatan saya dalam membantu pembangunan Gereja dan menjaga sumber daya agar tidak terbuang percuma.
“Nanti Pembangunan Gereja ketika dijalankan maka saat itu juga semen 30 bantal yang kami minta dari pihak Gereja untuk pembangunan Rumah dinas akan dipulihkan. Jadi bukan kami ambil dan tidak diganti, pernyataan yang dikatakan oleh Petrus Waturu itu tidak benar dan hoax,” Jelasnya.
Pernyataan yang dikatakan bahwa saya bicara tentang proses dana PIP di Inspektorat Daerah tidak bisa diproses dan bahwa saya kebal hukum adalah tidak benar.
Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah mengatakan hal tersebut. Orang yang melakukan pernyataan itu diberhentikan dari posisinya sebagai Operator Sekolah karena kinerjanya yang buruk, sehingga dia cenderung mencari masalah dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
Saya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan profesionalisme dan integritas, yang melibatkan proses dana PIP dengan sepenuh hati. Saya berharap bahwa pernyataan yang tidak benar ini dapat segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan atau keraguan di kalangan masyarakat. (Nik Besitimur)