Labuhanbatu Selatan_Jurnal Investigasi. Com
Kembali Polres Labuhanbatu Selatan yang dikomandoi Kapolres AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., membuktikan komitmennya untuk memberantas peredaran dan Penyalahgunaan narkotika.
Pada Jum'at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib di Jalinsum Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan 2 orang pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Jalinsum Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib personil Unit 1 melakukan penyelidikan dengan cara mengamati sekitar lokasi yang dimaksud dan melihat dua orang laki-laki dengan sepeda motor yang mencurigakan dan langsung diamankan.
Keduanya mengaku bernama IS (lk/Islam/32 tahun) warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan MFS (lk/Islam/19 tahun) warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan".terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (5/12/2023).
"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari tersangka IS 1 paket plastik klip sedang ditangan kanannya dan 4 plastik klip kecil didalam bungkus rokok Sampoerna dari kantong depan sebelah kiri celananya seberat 2,50 gram yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap MF dan didapati 1 bungkus kecil kertas koran berisi daun ganja kering seberat 2,28 gram didalam kotak rokok dikantong celana sebelah kiri.
Kemudian dilakukan introgasi awal terhadap keduanya dan mereka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka".sambung AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H.
Selain narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan juga menyita barang bukti lainnya termasuk 1 unit handphone Resmi warna hitam, yang tunai Rp.150.000,-, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega New tanpa plat.
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan proses hukum.
Dengan ini Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat".pungkas Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H.(MJI/Rahmat fajar sitorus)