Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Soal tuduhan perusakan alat peraga (Baliho) tak berijin yang terpampang di halaman toko material milik Samin Suryana yang berlokasi di Kampung Gempol Rt 01 Rw 02 Dusun I Desa Sukarapih, dilaporkan ke Panwaslu oleh Caleg (DPRD) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat wilayah Dapil IV Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Herdiansyah S.E.
Samin Suryana (38) selaku pemilik lahan klarifikasi soal dirinya yang di laporkan ke Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten oleh Calon Legislatif (Caleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Herdiansyah S,E. Soal tuduhan merusak alat peraga kampanye (Baliho).
"Itu gak benar bang, anak buah saya hanya memindahkan bukan merusak karna itu tempat bahan material jenis baru herbal saya tidak ingin di tempat usaha saya terpampang baliho atau alat peraga kampanye dari caleg caleg manapun,"ucapnya Jumat (22/12/2023).
Dirinya ingin bersikap netral lanjut Samin apalagi di tempat usaha, pemasangan baliho pun pada malam hari dan tidak ada sama sekali yang meminta izin untuk memasang baliho atau alat peraga kampanye di halaman ditempat ia berjualan.
"Harapan saya untuk semua para caleg ketika mau memasang baliho atau alat peraga kampanye alangkah baiknya bicara dulu lah sama pemilik lahan,"harapan Samin.
Ditempat yang sama, Khoirudin selaku kordinator divisi penangan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bekasi, mengatakan dengan adanya pelaporan perusakan peraga kampanye pihak panwaslu mengecek TKP.
"Yang pertama dari Panwaslu yang namanya laporan wajib kita tindak lanjuti tidak boleh kami melarang orang laporan dalam proses laporan kami punya peraturan Panwaslu,"katanya.
Iapun menghimbau kepada para Calon legislatif Caleg agar mengikuti peraturan Panwaslu terkait pemasangan alat peraga kampanye Baliho agar tidak merugikan masyarakat dan adanya ketersinggungan.
"Permasalahan ini nanti akan kita kaji terlebih dahulu benar atau salahnya pemasangan Baliho ditempat ini kita akan pertimbangkan dengan peraturan KPU dan UU,"pungkasnya.
(Iyus Kastelo).