Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Diduga, Penyalahgunaan dana PIP oleh Kepala Sekolah SD Naskat Sofyanin merupakan tindakan yang melanggar etika dan hukum yang berlaku. Kasus tersebut menimbulkan keraguan dan kekhawatiran terhadap penyaluran dana PIP.
Hal itu terjadi karena tidak ada pengawasan dan fungsi kontrol terhadap pengelolaan dana PIP di setiap sekolah. Selain itu, pihak sekolah pun perlu menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang mereka terima. Sabtu, (9/12).
Narasumber berinisial (MW) kepada wartawan media ini mengatakan, Bantuan ini ditujukan untuk mengatasi masalah putus sekolah yang menjadi salah satu misi utama dari Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak didik di Desa Sofyanin.
KEPSEK KEBAL HUKUM
Kepala Sekolah SD Naskat Sofyanin mengatakan bahwa keluhan ini tidak akan diproses oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat pentingnya mendukung pendidikan dan mengatasi masalah putus sekolah. pihak terkait dapat memperhatikan dan menindaklanjuti laporan tersebut agar pendidikan dapat tetap menjadi prioritas utama.
"Ini ada apa sehingga hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini tebang pilih. Kita Orang Tua meminta supaya hukum ditegakkan karena Oknum Kepala sekolah di Fordata ini sangat merasa bahwa Dirinya kebal hukum. Kami Orang Tua Murid merasa terbeban karena Uang yang diprogramkan oleh Pemerintah disalahgunakan oleh Kepala Sekolah di SD Naskat Sofyanin,"ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidakadilan dalam sistem hukum di Kepulauan Tanimbar, di mana oknum yang seharusnya menjalankan tugas dengan baik justru diberikan perlakuan istimewa. Dalam rangka menjaga keadilan dan integritas, perlu dilakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Kepala Sekolah.
"Orang tua murid meminta agar hukum ditegakkan karena kepala sekolah di Fordata kebal hukum. Mereka merasa terbeban karena uang yang seharusnya digunakan untuk program pemerintah disalahgunakan oleh guru di SD Naskat Sofyanin,"tegasnya.
MODUS PENIPUAN
SD Naskat Sofyanin Kecamatan Fordata pernah mendapat bantuan rumah dinas pada tahun 2020 dan dana yang telah dicairkan sebesar 100 persen. Namun, masih terdapat utang kepada Gereja Katolik Sofyanin berupa 30 sak semen dan 45 potong kayu rep. Barang-barang tersebut sebenarnya milik gereja, namun kepala sekolah mengambilnya dan menggunakannya untuk menyelesaikan pembangunan rumah dinas. Pertanyaannya, kemana sebenarnya dana yang telah dicairkan oleh kepala sekolah? Karena pada saat itu, pengelolaan pekerjaan dilakukan secara langsung oleh kepala sekolah.
Dana bantuan olahraga dari Provinsi yang telah diserahkan oleh Bendahara kepada kepala sekolah Afra Ohoduan belum dapat diketahui keberadaannya hingga saat ini. Sementara itu, dana PIP yang seharusnya diberikan kepada para siswa sejak tahun 2018 juga tidak pernah diterima. Kepala sekolah menjawab bahwa belum membayarnya karena harus mengurus ATM kecil terlebih dahulu, namun hingga saat ini pembayaran belum dilakukan. Orang tua sudah melaporkan masalah ini ke Inspektorat daerah, namun masih belum ada kejelasan tentang pembayaran yang menjadi hak para siswa.
"Terungkapnya kasus penyelewengan anggaran dana PIP ini sendiri bermula saat wali murid menerima buku Tabungan BRI yang kecolongan untuk menjadi barang bukti. Di mana, saat membuka isi dalam buku tabungan ini, wali murid dikagetkan dengan transaksi yang terjadi,"jelasnya.
Kami Orang tua murid sudah sering melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ini akibat Kepala Inspektorat yang saat ini ikut diperiksa karena menerima uang hasil korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga menutupi perlakuan para pengelola keuangan dana PIP di Kepulauan Tanimbar. Tutupnya (Nik Besitimur)