Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Persidangan hari ini, dalam kaitan dengan Kasus SPPD Fiktif Rp6,6 Miliar di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dimulai dengan pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan wartawan, yakni Efer Batlayeri dan Yanti Samangun. Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan karena terdakwa, Yonas Batlayeri dan Maria Goreti Batlayeri, menyebutkan bahwa mereka telah memberikan sejumlah uang senilai Rp50 juta kepada kedua wartawan tersebut. Senin (11/12/2023).
Efer Batlayeri adalah seorang wartawan senior yang telah memiliki pengalaman puluhan tahun dalam dunia jurnalistik. Selama karirnya, ia telah meliput berbagai peristiwa penting di berbagai bidang. Sedangkan, Yanti Samangun adalah seorang wartawan muda yang memiliki reputasi baik dalam hal penulisan berita yang akurat dan berimbang.
Efer Batlayeri kepada wartawan media ini mengatakan bahwa, dirinya tidak pernah menerima uang senilai Rp50 juta dari terdakwa. Ia menyatakan bahwa integritasnya sebagai wartawan tidak dijual dengan uang, ia selalu berpegang pada prinsip kejujuran dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Sementara itu, Yanti Samangun mengatakan, ia tidak pernah menerima uang senilai Rp50 juta dari terdakwa. Yanti Samangun menekankan bahwa pentingnya wartawan dalam menjaga independensi dan objektivitas dalam melaporkan berita. Menurutnya, menerima uang dari pihak yang terlibat dalam kasus SPPD Fiktif itu dapat mengorbankan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.
Dari penjelasan kedua wartwan tersebut bahwa selama tahun 2020, uang yang diterima keduanya berupa uang iklan ucapan atas nama Kepala BPKAD dan Staf untuk dimuat/diterbitkan pada surat kabar atau media. Dan tiap terbitan iklan tersebut senilai Rp1 juta, itupun setiap kali penagihan dilampirkan bukti terbitan iklan beserta kuitansi penagihan dari media masing-masing.
"Selama tahun 2024, tercatat sekitar 6 kali saya memuat iklan dari BPKAD dan yang telah tertagih hanya 4 iklan saja, masih tersisa 2 iklan yang belum tertagih hingga saat ini," demikian disampaikan Yanti dalam kesaksiannya. Begitu juga dengan wartawan Ever Batlayeri, yang akhirnya dibenarkan oleh mantan Bendahara BPKAD Kristina Sermatang.
Ketika hakim mencercah Yonas maupun Maria Goreti, apakah dana iklan-iklan tersebut diambil dari anggaran SPPD fiktif ini, Yonas pun mengaku bahwa benar dana tersebut diambil dari pos SPPD fiktif.
Pernyataan kedua saksi ini menunjukkan bahwa klaim terdakwa, telah memberikan uang kepada kedua wartawan tidak benar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang motif seseorang untuk memberikan uang kepada wartawan.
Sidang ini memberikan kesempatan bagi publik untuk memahami betapa pentingnya menjaga kepercayaan terhadap profesi jurnalistik. Wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan bekerja tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang terlibat.
Pun demikian, seluruh fakta dan kesaksian dalam persidangan ini harus diuji kebenarannya secara tuntas dan obyektif. Keputusan akhir akan ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sidang ini memberikan kesempatan bagi sistem peradilan untuk menegakkan keadilan dan menunjukkan kepada publik bahwa profesi jurnalistik adalah profesi yang bertanggung jawab dan independen.
Sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari auditor inspektorat. (Nik Besitimur)