Bekasi - Media Jurnal Investigasi-Pengerjaan ‘Proyek JITUT’ (Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani) milik Dinas Pertanian yang berlokasi di Kampung Penyambungan Dusun dua, RT.RW.11/04.Desa Lenggah sari Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, layaknya sebuah Proyek Siluman.
Betapa tidak, proyek yang konon bersumber dari Dinas Pertanian dan melibatkan Perusahaan lain dengan sistem kontraktual ini, tidak memasang Plang Proyek (papan anggaran). Alhasil, para kontrol sosial pun tidak dapat mengetahui dengan pasti berapa nilai anggaran, volume, dan masa tenggang waktu pekerjaan tersebut.
Kontrol sosial adalah hak dan milik bersama. Artinya, semua unsur dan elemen masyarakat berhak tahu dan berhak mengawasi jalannya pekerjaan.
Atas indikasi tersebut, perusahaan pelaksana pengerjaan jelas sudah melanggar UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan tentunya sudah diterapkan juga Sanksinya.
Hasil pantauan Tim Awak Media Jurnal Investigasi Com.Kamis.14 Desember 2023. di lokasi, terlihat bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai Spek, sedangkan material jenis batu dan pasir yang digunakan adalah batu dan pasir lokal yang tidak memenuhi standard RAB dan dapat diragukan kualitasnya.
Belum lagi komposisi takaran adukan juga diragukan. pasalnya, pasir yang di Aduk tidak menggunakan mesin (Mikser,red.) Tapi menggunakan cangkul dan ember sebagai standar ukuran, dan langsung dituang ke dalam
Sementara, pemasangan batu yang asal-asalan dengan cara menumpahkan adukan ke batu yang sudah ditata di dalam bekisting, padahal metode seperti itu jelas tidak diperbolehkan karena banyaknya rongga yang tidak terisi oleh adukan, dan tidak dapat terdeteksi volume kubikasi yang sebenarnya. Alhasil, volume pun jelas berkurang. Hal ini bisa menyebabkan asumsi masyarakat adanya indikasi Korupsi di dalam proyek tersebut.
Mandul dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait, terbukti sudah! Dari mulai owner, pengawas yang ditunjuk dari dinas, hingga konsultan proyek seolah tutup mata.
Hal ini dirasa sangat merugikan pemerintah dan masyarakat pengguna, karena besar kecilnya nilai proyek tersebut menggunakan ‘Anggaran Negara’.
Penulis meminta kepada para pihak terkait agar tanggap dalam menyikapi ulah para kontraktor yang nakal.
Tidak lupa kepada Penegak Hukum, agar segera mengambil tindakan tegas karena adanya indikasi unsur Korupsi di dalam proyek tersebut.
(Udin)