Iklan

Di jaman yang serba Canggih di kecamatan Ligung Masih ada Pelaku Usaha yang Belum Memiliki Surat Izin

Redaksi
26 Desember 2023
Last Updated 2023-12-26T03:39:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Majalengka,Media Jurnal Investigasi- Carut Marutnya Kabar dan Berita di Medsos, Di Kecamatan Ligung, Masih Ada Perusahaan yang Sudah Beraktifitas Dalam Pembangunan Belum Memiliki Izin Dengan Alasan Pengamanan Aset, 

Dan Itu Perlu Di Kaji Ulang, dari Bahasa Pengamanan Aset, Namun Seperti Yang Kita Lihat Di Dalam Aktipitas Pembangunan Yang Berdalih Pengamanan Aset, Namun Aktipitas Pembangunanya Tetap Berjalan, Alat Besar di Datangkan dan Berbagai Pasilitas Pembangunan di Adakan.


Seperti Halnya di Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, 

Salah Satu Perusahaan (PT KEEM WOO TEXTILE )Di Geruduk Masyarakat Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung, Menuntut Perijinan dan Kordinasi Ke Pemerintahan Setempat

Karna Pembangunan Perusahaan Tersebut belum Kordinasi dan Blm Memiliki Izin Amdal Lalin Atau Perizinan Yang Lainnya.


Semua tindakan dan kebijakan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan yg dilakukan oleh Owner maupun kontraktor tanpa sepengetahuan dan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintahan Setempat.


Ini dapat cuitan pedas dari salah satu tokoh aktivis muda, Rian S.J atau yang di kenal dengan sebutan BatMan mengatakan selama ini publik sudah bisa menilai kepada para Pelaku Usaha diduga sangat gegabah melakukan tindakan yang melawan hukum. Dan berharap kepada Pemerintah Daerah agar Segera Menindak dan Membenahi Pelaku Usaha yang melawan hukum di Kabupaten Majalengka agar segera di tindak Dan Di Benahi, ujar batman.


“Pembangunan tersebut sudah berjalan akan tetapi secara administrasi terkait perizinan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin PBG nya, imbuhnya.”


“Jujur saya selaku masyarakat sangat heran dan menyayangkan kepada pemerintah daerah apakah di perbolehkan untuk mendirikan sebuah pabrik yang emang belum mengantongi izin PBG tersebut, paparnya.”


Saya pun terus memantau kegiatan tersebut. Ini bakal ada ketegasan tidak dari penegak perda ???


Lanjut Rian, sikap Pemkab Majalengka yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Bila benar pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin seperti yang dulu disampaikan pada saat itu oleh Kabid DPMPTSP maka harus dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. 


"Diharapkan pemerintah segera bertindak dan jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran," katanya


Lebih lanjut dikatakan, pemerintah harus menegakan aturan - aturan terkait pembangunan perusahaan di Kabupaten Majalengka, bahkan jangan segan menindak tegas bagi perusahaan - perusahaan yang tidak mengindahkan tahapan - tahapan proses izin pembangunan, ujarnya.


Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk bagi nama baik Kabupaten Majalengka. "Jika perlu Pemerintah Daerah menutup pembangunan yang belum menempuh perizinan tapi sudah melakukan aktivitas pembangunan", tuntasnya. 

(Dede Suhardi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl