-->

Notification

×

Iklan

Cegah Pungutan Liar, Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Lakukan Sosialisasi

10 Desember 2023 | 9:34:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-10T14:34:57Z


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Dalam rangka mencegah, meminimalisir, dan memberantas Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Sifnana, Bripka E.M. Tomhisa, gencar mensosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di wilayah hukumnya, untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanganan pungutan liar serta memperkuat peran aparat keamanan dalam memberantas praktik tersebut. Minggu (10/12).


Dalam menjalankan tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas Desa Sifnana, Bripka E. M. Tomhisa melaksanakan Patroli Sambang sebagai upaya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama patroli, Bripka E. M. Tomhisa tidak hanya berdialog dengan warga, tetapi juga menyampaikan himbauan melalui sosialisasi untuk bersama-sama menolak segala bentuk pungutan liar kepada siapa saja.


Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan utama untuk mencegah serta menanggulangi penyebaran Pungutan Liar yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanimbar Selatan. 


Dalam sosialisasi ini, dapat memberikan penjelasan yang jelas dan gambaran yang lengkap tentang dasar hukum yang terkait dengan Satgas Saber Pungli, yang diatur dalam Perpres RI nomor 87 tahun 2016.


Bripka E. M. Tomhisa menjelaskan bahwa Pungutan liar, atau yang sering disebut dengan Pungli, adalah tindakan yang dilakukan secara ilegal atau melanggar peraturan oleh oknum petugas untuk kepentingan pribadi. 


Hal ini dapat mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dengan tujuan memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak yang membayar pungutan. Pungli seringkali merugikan masyarakat dan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan moralitas. 


Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk sejahtera dengan melakukan tindakan preventif untuk melawan pungli dan mendukung upaya pemberantasan pungli sebagai langkah penting dalam membangun tata kelola yang baik dan menjaga keadilan dalam masyarakat.


“Jadi Pungutan Liar ini melibatkan dua pihak yaitu pengguna jasa dan mengarahkan oknum Petugas, yang melakukan kontak langsung untuk melakukan Transaksi rahasia maupun terang-terangan” ungkap Bhabinkamtibmas.


Faktor-faktor yang mendukung terjadinya pungutan liar (Pungli) antara lain penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, karakter, atau perilaku, faktor ekonomi yang berhubungan dengan penghasilan petugas yang tidak mencukupi, faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan. Semua faktor ini berkontribusi terhadap terjadinya tindakan pungli yang merugikan baik bagi negara maupun masyarakat.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan masyarakat tentang pungutan liar semakin baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Peran penting masyarakat juga diharapkan dalam upaya memberantas pungutan liar ini. Semoga melalui kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pungutan liar dapat meningkat.


"Mari kita dukung Pemberantas Pungli demi mewujudkan sistem Birokrasi serta Pelayanan Publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban atau menemukan dan mengetahui adanya Praktek Pungli" imbuhnya. (Nik Besitimur).

×
Berita Terbaru Update