-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bukti Baru Ditemukan: Uang Rp270 Juta yang Dikembalikan ke Kejari KKT atas Nama Yonas Batlayeri

21 Desember 2023 | 10:44:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-21T07:51:02Z

Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Pasca mencuatnya nama mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, sebagai salah satu penikmat dari aliran uang korupsi perjalanan dinas fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang merugikan negara senilai Rp6,6 miliar.


Dimana Petrus Fatlolon disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bendahara BPKAD Kristina Sermatang, dengan rincian uang Rp50 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, Rp25 juta dan Rp15 juta dalam tahun 2020. Hal itu disampaikan PH 5 terdakwa Anthony Hatane yakni, Maria Goreti Batlayeri, Kristina Sermatang, Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Erwin Laiyan. 


"BAP Bendahara mesti juga jadi pintu masuk untuk dijadikan sebagai materi kepada pihak PH 5 terdakwa, JPU dan Hakim, namun semua terkesan baik-baik saja, ada apa ya, ?," tanya Lamberth Tatang Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA). kamis (21/12) di kampus UANLESA. 


Merujuk dari fakta BAP dan hasil sidang, Tatang sedikit membuka perjalanan Rp270 juta menuju Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa (19/12/2023), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, salah satu tim PH 5 terdakwa, Kornelis Serin, telah mengembalikan uang senilai Rp270 juta atas nama terdakwa Yonas Batlayeri. Dimana jumlah uang itu sesuai dengan jumlah uang yang disebutkan Bendahara Kristina yang diberikan kepada Petrus Fatlolon. 


Sedikit misteri tentang pemilik uang Rp270 juta itu pun makin terkuat. Pasalnya, jika sebelumnya Terdakwa Yonas Batlayeri dalam persidangan memasang badan bahwa nilai pecahan uang-uang yang diminta tersebut, tidaklah diserahkannya kepada Petrus Fatlolon, namun digunakannya sendiri dan Yonas berjanji bahwa uang itu akan dikembalikannya. 


Berikut ini, Tatang ingin membeberkan sejumlah kejanggalan uang Rp270 juta : 


1. Uang dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dituduhkan kepada mantan bupati Petrus Fatlolon.


2. Penyetoran uang dilakukan oleh PH Kristina Sermatang yakni Kornelis Serin dan bukan oleh PH terdakwa Yonas Batlayeri yang memilih tidak gunakan jasa PH sejak dirinya mulai diperiksa sebagai, tersangka dan menjadi terdakwa. Padahal, di awal sidang telah diingatkan keras oleh Hakim Haris Tewa. Mengingat dari 6 terdakwa ini,.si Yonas Lah yang paling berat peran maupun ancaman hukumannya.


3. Kedatangan Kornelis Serin, bersamaan dengan kedatangan Petrus Fatlolon dari Ambon - Saumlaki, dengan menumpang pesawat yang sama, tujuan rumah yang sama (rumah si Petrus).


4. Kornelis sendiri merupakan anggota Partai Nasdem dan adalah caleg dari Partai Nasdem KKT. Dimana Petrus juga merupakan kader Nasdem, dengan jabatan Sekretaris Wilayah Nasdem Provinsi Maluku. 


5. Pengembalian uang dihari yang sama, Selasa 19 Desember 2023, bersamaan dengan kedatangan Petrus dan Kornelis. 


6. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kongkalikong dana SPPD BPKAD Tahun Anggaran 2020 Rp9 miliar, untuk Yonas sendiri, belum mampu dikembalikan 100 persen. Alhasil, pihak kejaksaan harus menyita berbagai aset tanah bersertifikat milik Yonas. Itupun belum mampu menembus angka kerugian perekonomian negara ini. 


Semua kejanggalan yang ada, masihlah menjadi sebuah misteri yang diharapkan bisa dipecahkan oleh tim JPU maupun Majelis Hakim terhadap kasus ini. 


Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 22 Desember 2023 besok dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Akankah nama Petrus Fatlolon kembali mencuat sebagai penikmat uang korupsi ini? Mengingat baru satu terdakwa yang mengungkapkan nama Petrus Fatlolon. 


"Jika si Petrus sempat mengelak dan membantah tidak pernah menerima uang tersebut dari Bendahara Kristina. Bisakah Petrus Fatlolon kembali membantah aliran uang yang pernah dimintakan langsung dari dirinya kepada mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti, yang dikirim melalui rekening bank milik salah satu pegawai perwakilan KKT di Jakarta? Mari kita tunggu episode selanjutnya," ujar Presma


Tatang meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor PN. Ambon, untuk dapat memanggil perwakilan Pemda KKT di Jakarta untuk dapat bersaksi juga di Pengadilan. 


"Saya kaget juga ketika ada Rp20 juta, apa itu tidak benar lagi ya, JPU dan Hakim di tantang  untuk hadirkan perwakilan Jakarta, biar ada titik terang terkait hasil BAP dari Bendahara BPKAD dan juga sempat di tanyakan oleh PH dari lima terdakwa, dan juga siapa pemilik Rp270 juta itu milik siapa yang disetor oleh PH Serin ke Kejaksaan," tegas Tatang. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update