Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - sebagai Pembina Kamtibmas di Desa dengan mengedepankan tugas pokok membina Masyarakat, dalam melakukan deteksi dini, mediasi dan negosiasi agar tercipta kondisi Kamtibmas yang kondusif di Desa.
Bhabinkamtibmas Desa Watmuri I Briptu R. Kewilaa, Mensosialisasikan tentang Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) pada Warga Desa Binaan di Desa Watmuri, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (04/12).
Tujuan dari diadakannya Sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan serta memberikan pemahaman dan gambaran tentang dasar Hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli
Melalui Sambang dalam pertemuan dengan Warga, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada Warga pentingnya untuk tidak melakukan pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari, baik menerima suap maupun sebagai pemberi suap untuk mempercepat atau memperlancar suatu proses urusan kepentingan.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K. Melalui Kapolsek Nirunmas Ipda A. Melsa mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini diberikan dalam rangka memberikan informasi kepada Masyarakat tentang bahaya pungutan liar, pungutan liar besar kecilnya merupakan perbuatan korupsi dan melanggar hukum.
“Mari kita bersama-sama memberantas pungli, dengan cara melaporkan apabila melihat maupun mengetahui terjadinya hal tersebut, pemberi maupun penerima pungli sama-sama melanggar hukum” imbaunya. (Nik Besitimur)