-->

Notification

×

Iklan

Usut Keterlibatan Swasta dalam Impor Emas Kejagung Perkuat Bukti

04 November 2023 | 6:02:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-03T23:02:18Z

Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah - (Foto: ANTARA)

Jakarta, Media Jurnal investigasi- penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memperkuat bukti-bukti untuk mengusut keterlibatan dua perusahaan swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

“Saya sampaikan, hingga saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Kedua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini, yakni PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT indah Golden Siganture (IGS).

Febrie mengatakan tim jaksa penyidik masih mendalami keterlibatan PT UBS dan IGS dalam kasus ini. Termasuk mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat di dalamnya.

terlibat di dalamnya.

Menurut dia, Kejaksaan baru bisa menentukan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika ada keterlibatan unsur pejabat negara.

“Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya saja,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa direktur utama kedua perusahaan tersebut, yakni HW selaku Dirut PT UBS dan ESY selaku Dirut PT IGS.

Sebelumnya, Senin (14/8), Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, bahwa jaksa penyidik tengah mendalami keterlibatan PT UBS dan PT IGS dalam memanipulasi kode Harmonized System (HS) guna menghindari pembayaran pajak.


Kasus ini sudah ditingkat statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Namun, hingga saat ini, belum jelas disebutkan, hasil penggeledahan dengan status hukum kedua perusahaan tersebut pada kasus dugaan korupsi impor emas.(*)


×
Berita Terbaru Update