Iklan

Tersangka Pencabulan dan Barang Bukti Diserahkan Ke JPU

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
16 November 2023
Last Updated 2023-11-16T23:44:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 telah menyerahkan Tersangka MM (19) Pelaku Pencabulan beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan P21.

 

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari S.T.K.,S.I.K., di ruang kerjanya, Kamis (16/11). Diketahui sebelumnya bahwa Tersangka MM (19 ) telah melakukan pencabulan terhadap diri Korban SV (16).


Lebih lanjut AKP Handry Dwi Azhari S.T.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-1685/Q.1.13/Eoh.1/11/2023 Tanggal 02 November 2023, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Rabu Tanggal 14 November 2023

 


“Itu berarti, prosedur penanganan proses Penyidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar telah selesai dan telah dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan” sambungnya.


Dalam melakukan giat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Penyidik pun telah menginformasikan kepada Keluarga Korban, bahkan Keluarga korban pun sangat merespon baik dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kasat Reskrim dan juga kepada Penyidik yang telah menangani perkara tersebut dengan baik. Penanganan kasus ini pun cukup singkat, terhitung hanya 56 (lima puluh enam) hari Kalender.


Kejadian tersebut bermula pada bulan Oktober 2022, tersangka yang sementara berada di Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berkenalan dengan anak korban SF melalui Facebook. saat itu tersangka dan anak korban SF hanya berkenalan biasa namun ketika bulan Desember 2022 dari situlah tersangka MM mengajak anak korban SF untuk bertemu di Kota Saumlaki, sehingga pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 tersangka MM langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban SF tersebut.


Perbuatan Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka MM (19) kepada korban SV (16) dilaporkan pada tanggal 24 Januari 2023 lalu. Kemudian Penyidik pun melakukan penyelidikan setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi dan juga Tersangka yang sempat terkendala dikarenakan Tersangka yang tinggalnya berpindah-pindah tempat.


Diketahui bahwa proses Penyidikan itu dimulai pada tanggal 28 Juli sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari S.T.K.,S.I.K., terus menghimbau kepada semua Pihak untuk hindari segala bentuk kejahatan yang melibatkan Anak, dikarenakan Anak adalah permata Bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh kita semua. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl