Bekasi - Jurnalinvestigasi.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) di somasi bakal calon legislatif (bacaleg)nya.
Somasi itu dilayangkan oleh Subur Saputra, salah satu bacaleg PKB dari Daerah Pemilihan(Dapil) IV (Kec. Tambun Utara, Sukawangi, Sukatani dan Tambelang) yang dipindahkan ke Dapil II (Kec. Cikarang Barat dan Cibitung).
Hal itu dilakukan Subur lantaran adanya pemindahan dapil yang dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Bekasi atas dirinya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sehingga dirinya menarik diri sebagai bacaleg.
"Secara resmi, saya sudah melayangkan surat somasi yang saya tujukan ke Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi melalui kuasa hukum saya,” kata Subur Saputra, Rabu (1/11/2023).
Didalam inti somasi itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi dalam waktu 2×24 jam diberikan kesempatan untuk menghubungi dan datang kekantor kuasa hukum yang ditunjuk oleh Subur untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang dilakukannya terhadap Subur Saputra.
Bahkan, disalah satu point isi somasi itu, Subur Saputra melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi secara materi sebesar Rp.1,5 milyar.
Terkait somasi itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhammad Rohadi saat di konfirmasi melalui whats app nya, enggan berkomentar dan mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi ke Sektetaris DPC PKB Kabupaten Bekasi.
Sementara, Sekretaris DPC Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal saat dihubungi melalui whats app nya mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui adanya surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Subur Saputra.
“Ane malah belum tau kalo ada somasi,” kata Ahmad Faisal singkat.
(Misnan LL.B)