-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016, Upaya Bhabinkamtibmas untuk Mencegah Praktik Pungli

03 November 2023 | 9:43:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-03T14:43:50Z

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Cegah terjadinya praktik Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Persiapan Sabal Briptu Tyas Batmomolin Mensosialisasikan Perpres 87 Thn 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan tugas sapu bersih pungutan liar) kepada Warga Binaan, Jumat (03/11).


Melalui Sosialisasi tersebut, Warga diberikan pengetahuan mengenai adanya larangan memberi dan menerima Pungli, Sehingga Bhabinkamtibmas mengingatkan kepada semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memerangi Pungutan Liar di semua sektor, baik di tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Kelurahan hingga Desa.


Bhabinkamtibmas Desa Persiapan Sabal Briptu Thias Batmomolin mengatakan bahwa Pungutan Liar secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum Petugas. Sehingga Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. 


“Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) yaitu melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun dilakukan secara terang-terangan” terangnya.


Faktor -Faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakter atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, terbatasnya Sumber Daya Manusia serta Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.


“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima” jelasnya.


Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar dengan tidak memberikan atau menerima imbalan dalam bentuk apapun yang menyebabkan terjadinya Pungli.


“Apabila ditemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli, agar segera laporkan kepada Satgas Saber Pungli” ungkapnya.


Sementara itu di tempat terpisah, Kapolsek Wermaktian Iptu L. Kora mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang apa itu Saber Pungli dengan harapan Pelayanan Masyarakat dan penggunaan dana Desa yang bersumber dari APBD dan APBN bebas dan bersih dari Pungutan Liar. 


“Diharapkan melalui giat Sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan hindari bersama” tutupnya. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update