-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres KKT Gerak Cepat Tindaklanjut kekerasan Terhadap Anak

11 November 2023 | 5:22:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-11T10:25:19Z

Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Satuan Reskrim melalui Unit PPA gerak cepat menindaklanjuti beredarnya Video dan pemberitaan beberapa waktu lalu mengenai kekerasan Terhadap anak yang diduga terjadi di salah satu Sekolah Swasta di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (10/11) siang.


Menindaklanjuti hal tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar bersama Kepala Bidang Perlindungan Anak mendatangi Pihak Sekolah untuk mengecek kebenaran terkait Video Viral tentang Kekerasan yang dilakukan oleh salah satu Guru yang berinisial KS (50) terhadap seorang Siswa dengan Inisial KW (16).


Dalam pertemuan, Kepala Sekolah membenarkan bahwa benar telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu guru terhadap Siswa, namun telah dilakukan penyelesaian oleh pihak Sekolah dalam hal ini pihak BK (Bagian Konseling). namun tanpa disadari bahwa perbuatan tersebut sempat direkam oleh salah Seorang Siswa yang berada di dalam Kelas tersebut.


Kekerasan yang dilakukan oleh oknum Guru tersebut mendapat perhatian khusus oleh pihak Sekolah dikarenakan merupakan perbuatan yang melawan hukum sehingga Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Keuskupan Amboina yang menaungi Sekolah tersebut yakni Pastor Agus Arbol telah memberikan Sanksi kepada guru tersebut untuk tidak lagi melakukan belajar mengajar di Sekolah tersebut dan untuk sementara Guru tersebut dikembalikan ke pihak Depak.


Perbuatan tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 09 November 2023, Sekitar Pukul 09.30. Wit. Berawal dari Oknum Guru masuk ke kelas XI Mia 1 untuk melakukan proses belajar mengajar, saat setelah Oknum guru tersebut masuk dan bertemu para Siswa dan menyampaikan bahwa Para siswa yang mengerjakan uraian PTS tidak ada yang benar.


Pada saat yang sama korban pun membantah apa yang disampaikan oleh oknum guru tersebut dengan menyampaikan bahwa memang benar ibu tidak ada yang akan benar dikarenakan dalam TPS tersebut materinya salah tidak sesuai dengan pelajaran yang diterima oleh korban dan teman-teman yang ada di dalam Kelas tersebut.


Setelah itu korban bersama-sama dengan salah satu temannya menuju ke ruangan Guru untuk mencari soal tersebut dengan tujuan untuk kembali menunjukan kepada Oknum guru tersebut. pada saat ditunjukan, oknum Guru tersebut melihat kenyataan bahwa memang soal tidak sesuai dengan soal yang diberikan.


Dengan merasa Emosi dikarenakan Korban melakukan klarifikasi dengan nada yang tidak sopan dan tidak wajar terhadap Guru, sehingga oknum Guru tersebut langsung melakukan penganiayaan dengan cara mencubit telinga korban, setelah itu menampar korban dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak satu kali, dan kemudian sempat menarik rambut korban pada saat itu.


Perbuatan Kekerasan yang dilakukan oleh oknum Guru tersebut saat ini telah dilakukan Proses hukum berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/XI/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tanggal 10 November 2023. dalam laporan tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi, pihak Sekolah, Korban dan juga Terlapor, kemudian telah dibuatkan permintaan Visum untuk dilakukan pemeriksaan Fisik Korban oleh Pihak RSUD PP Magretti.


Atas Perbuatannya, Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsur Pasal 80 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000, (tujuh puluh dua juta rupiah).


Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reskrim  Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handri Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., kepada Media Humas menjelaskan bahwa dengan adanya upaya tersebut, diharapkan tidak ada lagi pihak lain mempolitisir persoalan dimaksud, dikarenakan telah dilakukan langkah-langkah Hukum oleh pihak Kepolisian. namun bila ada upaya lain yang dilakukan oleh Keluarga kedua belah pihak untuk menyelesaikan Persoalan tersebut, bisa dilakukan asalkan sesuai Prosedur sehingga tidak berkesan melanggar ketentuan Hukum dikarenakan perbuatan Pidana yang dilakukan adalah melibatkan Anak sebagai korban.


“Mari kita bersama-sama bercermin sehingga tidak terulang kembali kepada Korban yang lain dan untuk pribadi kita, sehingga bisa memilah tindakan mendidik seperti apa yang diterapkan kepada Siswa agar bisa diterima secara baik, jangan menjadikan Anak sebagai musuh kita, anak adalah masa depan kita” ungkapnya.


Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar saat ini telah mengambil langkah Hukum, sehingga percayakan kepada pihak Kepolisian yang telah menangani Perkara ini. Kasat Reskrim juga meminta agar tidak lagi Menshare Video tersebut dikarenakan korban merupakan Anak yang perlu untuk dilindungi dan tidak lalu dipublikasikan identitas anak tersebut yang nantinya dapat merugikan Psikisnya. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update