ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Saksi Tunjuk Batlajery Perintah Paraf SPJ Fiktif

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
20 November 2023
Last Updated 2023-11-20T05:33:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Maria Rofina Refualu, seorang saksi dari 19 orang (20 orang dipanggil) saksi yang hadir  di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023) berdiri dan langsung tunjuk Jonas Batlajeri, eks Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang perintahkan tandatangani SPJ Fiktif dalam kasus SPPD fiktif TA 2020 senilai Rp. 9 Milyar dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,68 M.


Ini dilakukan Refualu, setelah diminta Hakim Ketua, Harris Tewa, S.H, dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor SPPD Fiktif BPKAD TA 2020 dengan agenda, keterangan saksi.


Refualu membeberkan, dari 30 SPJ yang diinstruksikan untuk ditandatangani, hanya 11 SPPD dilaksanakan. Sementata 19 SPJ lainnya, tidak pernah dia lakukan. Tetapi atas perintah Batlajery melalui Kabid Perbendaharaan, Clementina Oratmangun, kami berjumlah lebih dari 10 orang pegawai honor dan staf diminta tanda tangan SPJ Fiktif.


Saksi lainnya, Magdalena Friska Simanjuntak, pegawai honor di bagian perbendaharaan BPKAD KKT mengaku di persidangan, dari 26 SPJ yang ditandatanganinya, hanya 3 SPJ yang riil. Sementara 23 SPJ untuk SPPD lainya tidak pernah dijalani alias fiktif.


Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, meminta penjelasan Simanjuntak, bila tidak melakukan perjalanan dinas dan tidak terima uang SPPD, mengapa tandatangani SPJ?


Senada dengan kesaksian Refualu, Simanjuntak mengaku, "Kami pegawai honor dan staf dikumpulkan di ruangan bidang perbendaharaan BPKAD oleh Ibu Kabid, Clementina Oratmangun. Clementina bilang, ada SPJ dari SPPD yang wajib diparaf. Ini sesuai perintah Batlajery, Kepala BPKAD, ucap Simanjuntak mengulangi kalimat yang disampaikan Oratmangun.


Dari SPJ yang akan ditandatangani, ada yang kalian lakukan perjalanan dinas, tetapi ada pula yang tidak. Ini arahan Pa Kabankeu", terang Simanjuntak ulangi pembicaraan Oratmangun.


Haris Tewa mengingatkan para saksi yang juga didengar ke 6 tersangka, saudara-saudari sudah bersumpah diatas kitab suci. Barang siapa yang dengan sengaja memberi keterangan palsu dan tidak benar di persidangan ini, akan pakai rompi orange. Juga diancam hukuman pidana diatas 20 tahun. 


"Saudara-saudari telah mengakui bahwa keterangan di pengadilan hari ini, sesuai BAP yang telah dibuat di Kejari Saumlaki, seperti pertanyaan JPU tadi. 


Saat memberikan keterangan di BAP saudara-saudari dalam kondisi sehat, sadar dan tidak dipaksa oleh siapapun.


"Saya minta berikan keterangan sesuai apa yang saudara-saudari alami dan lakukan. Jangan memberi keterangan palsu, berat akibatnya, tegas Tewa. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl