Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR mengumumkan berhasilnya Sat Reskrim Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Dua pelaku berinisial Sdr. E (22) dan Sdr. R (29), warga Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 19.26 WIB di perkarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003/002 Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci stang sepeda motor Honda (Beat) secara paksa, kemudian berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut. Pelaku R langsung mengendarai sepeda motor menuju Indramayu dengan maksud menjualnya kepada sdr. Y, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pada hari Senin tanggal 20 November 2023, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Sindangwangi. Pengakuan dari kedua tersangka menyebutkan bahwa mereka juga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Majalengka," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Jumat (24/11/2023).
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kapolres Majalengka menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala kejadian mencurigakan.
(ddrh)