Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Harris Tewa, S.H, Ketua Majelis dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020, instruksikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), "Senin (27/11/2023) minggu depan, panggil dan hadirkan 6 Anggota DPRD KKT dan Kepala Inspektorat Tanimbar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua PN Ambon itu, setelah terungkap dalam fakta persidangan yang bertempat di ruangan sidang utama PN Ambon, Senin (21/11/2023), saksi dan terdakwa mengakui uang SPPD fiktif senilai, Rp. 9 Milyar dengan kerugian uang negara sebesar, Rp. 6,68 M mengalir pula ke anggota DPRD dan BPK RI Perwakilan Maluku, melalui Kepala Inspektorat Tanimbar, Jedith Huwae.
Albyan Touwelly, saksi yang dihadirkan JPU, bersaksi bahwa pada tahun 2020, dia mengantar dan menyerahkan uang kepada anggota DPRD yaitu, Whan. O. Lekruna, Nikson Lartutul, Markus Atua dan Ivone K. Shinzu. "Soal berapa jumlah uang tersebut, saya tidak tahu, sebab di dalam amplop, dan dirinya hanya disuruh mengantarkan", akuinya.
Towelly mengakui di hadapan hakim, JPU, pengacara terdakwa, Majelis Hakim serta para saksi lainnya, dia diperintahkan untuk mengantar semen dalam jumlah cukup banyak, menggunakan mobil pick up kepada mantan Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri.
Selain diperintah mantan Kepala BPKAD KKT mengantarkan uang dan barang (semen) kepada pimpinan dan anggota DPRD saat itu, Towelly juga diperintah terdakwa, Jonas Batlajery, mengantar uang sebesar Rp. 350 juta kepada Kepala Inspektorat KKT untuk diberikan kepada BPK RI.
Pada kesempatan yang sama, eks Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri (terdakwa) dalam kesaksiannya di persidangan mengaku, "saya pernah memberikan uang sebesar Rp. 350 juta kepada Kepala Inspektorat KKT, melalui Towelly.
“BPK RI Perwakilan Maluku waktu itu sedang bersama Kepala Inspektorat. Mereka temui saya di ruangan Kepala BPKAD KKT dan meminta uang. Di hari itu pun, saya cairkan uang tersebut serta menyuruh saksi, Albian Touwelly, mengantarkannya. Uang Rp. 350 juta itu dari hasil kebijakan SPPD ini,“ ujar Jonas.
Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus SPPD fiktif, Maria Goretti Batlayeri, Sekretaris BPKAD Tahun 2020 (terdakwa), mengaku telah membawa dan menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B DPRD KKT, Apolonia Laratmase.
"Saya bersama Yosefina Atua (Kasubbag Perbendaharaan tahun 2020), Albian Towelly, almarhum Riko Bwariat, mantan Kabid Anggaran BPKAD KKT tahun 2020 dan supirnya mengantarkan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B DPRD KKT, Apolonia Laratmase, di rumah pribadinya yang terletak di desa Olilit, kecamatan Tanimbar Selatan, terang Goretti. Soal berapa jumlah uang yang diantar dan diserahkan, Goretti tidak menyebutkan jumlahnya di persidangan.
Mantan Sekretaris BPKAD KKT tahun 2020 ini juga memperkuat dan membenarkan kesaksian Touwelly bahwa, Goretti bersama dengan Touwelly yang telah mengantarkan sejumlah semen yang dibawa menggunakan mobil pick up kepada mantan Ketua DPRD KKT tahun 2020, Jaflaun Batlajery.
“Benar, kami berdua yang telah mengantarkan semen kepada Jaflaun Batlajery,“ terang Goretti.
Setelah mendengar kesaksian para saksi dan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa memerintahkan JPU, "Senin (27/11/2023), hadirkan ke 6 anggota DPRD dan Kepala Inspektorat KKT yang telah diungkap tadi dalam persidangan Minggu Depan. DPRD harus patuh dan taat pada aturan.
Saya ucapkan terima kasih kepada para saksi dan terdakwa atas kejujuran dan keterbukaan selama proses persidangan di hari ini. Perlu ditegaskan sekali lagi, bila tidak terbuka dan jujur memberikan kesaksian di dalam persidangan, resikonya keluar sidang dan pakai rompi orange atau hukuman pidana diatas 20 tahun. (Nik Besitimur)