-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PJ. GUBERNUR TELAH TETAPKAN UMK JABAR 2024, KOTA BEKASI TERTINGGI.

30 November 2023 | 9:30:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-30T14:36:06Z


Bandung Kota, mediajurnalinvestigasi.com - Pada akhirnya Pj.Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi mengumumkan daftar UMK di Provinsi Jawa Barat pada Kamis(30/11/2023) sore ini menyatakan bahwa keputusan gubernur nomor 5b1.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 itu, memakai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.




Berdasarkan aturan itu, UMK di Kota Bekasi jadi yang tertinggi dengan kenaikan sebesar 3,59%. Disusul Kabupaten Karawang, meski hanya naik 1,58%. Sementara UMK di Kota Banjar jadi terendah, ditetapkan naik 3,01%. Artinya, KENAIKAN UMK 2024 DI JAWA BARAT TIDAK MENGIKUTI REKOMENDASI PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA DAN JAUH DI BAWAH TUNTUTAN BURUH YANG SEKITAR 15%.


Lebih lanjut, Bey Machmudin menjelaskan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun, sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengimbau para pekerja di wilayahnya mematuhi ketetapan soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 menyusul ketidakpuasan pekerja terhadap penetapan upah minimum.





Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan aksi mogok kerja karena tidak puas dengan penetapan UMK 2024.

"Kita sudah menawarkan solusi mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 7,25 persen pada 2024, akan tetapi Pj. Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51, sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu," katanya.


KSPSI akan menyampaikan hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penetapan UMK 2024 kepada anggota serikat pekerja dan buruh.


"Buruh mau ngambil langkah seperti apa kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh terkait hal itu", ucapnya. 



(i one) 

×
Berita Terbaru Update