Labuhanbatu_Jurnal Investigasi. Com.
kepala desa N 3 Aek Nabara kecamatan bilah hulu kabupaten labuhanbatu sumut Sutrisno di laporkan awak media Jumat 03/10/2023 ke dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten labuhanbatu agar dilakukan rapat dengar pendapat,
pasalnya kepala desa N-3 Aek Nabara selain menjabat kepala desa Juga karyawan aktif di perusahaan BUMN PTP N3 kebun Aek Nabara utara.
Ketua komisi 1 (satu) dewan perwakilan rakyat kabupaten Labuhanbatu Sokon saat memimpin rapat dengar pendapat terkait kepala desa N 3 Aek Nabara menyampaikan kepada kepala dinas pemerintah desa (PMD) abdi jaya Pohan agar segera meminta surat pengunduran diri kepala desa N 3 Sutrisno dari perusahaan BUMN PT PN3 kebun Aek Nabara Utara sesuai peraturan daerah kabupaten labuhanbatu no 4 tahun 2022 pasal 58 A yang berbunyi "hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana di maksud pada. ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi kepala desa.
Sekretaris komisi 1 (satu) dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Labuhanbatu Rudi rimba Saragih menyampaikan kita sepakati kepala desa yang merangkap jabatan se kabupaten Labuhanbatu yang terpilih tahun 2022 wajib mengundurkan diri dari perusahaan atau memilih mengundurkan diri dari kepala desa, dan mengesalkan kepala desa N 3 yang di laporkan tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut seolah tidak mengindahkan panggilan dewan perwakilan rakyat dan menyampaikan kepada kepala dinas pemerintah desa agar menegur kepada desa N-3 secara tertulis.
Abdi jaya Pohan dalam menanggapi rapat dengar pendapat di ruang sidang komisi 1 menyepakati bahwa akan segera meminta surat pengunduran diri kepala desa N 3 dari PTPN 3 kebun Aek Nabara utara sesuai dengan peraturan daerah no 4 tahun 2022 untuk melengkapi hasil notulen rapat dengar pendapat dewan perwakilan rakyat kabupaten labuhanbatu Jumat 03/10/2023 sekira pukul 12 00 wib.
Pada kesempatan itu berlangsung diskusi terkait keabsahan kalimat yang telah dicatatkan pada Perda tersebut yang akhirnya sepakat bahwa Peraturan tertulis tersebut harus segera dilaksanakan.
(MJI/Rahmat fajar sitorus)