-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua SBSI Provinsi Maluku : Perusahaan tidak Membayar Pesangon Pekerja, Itu Pidana Murni

29 November 2023 | 8:55:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-29T13:55:38Z

Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Perjuangan gigih Ketua SBSI Provinsi Maluku Dimas Luanmase, terhadap 9 pekerja Tanimbar yang mati-matian pertahankan hak upah kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja yang berbunyi : "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".


Lanjut Dimas, sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak bayar pesangon karyawan adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. Rabu (29/11).


“ Saya pastikan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, bila pihak perusahaan masih berkelit dengan berbagai alasan, belum ada niat baik menyelesaikannya” tegas Dimas.


Kasie Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar Heni Laiyan, saat diwawancarai media ini, pada prinsipnya mendukung dan meminta Pengurus SBSI Kepulauan Tanimbar segera menyurati Kasie Hubungan Industrial sebagai pegangan menindaklanjuti penyelesaian tuntutan upah pekerja yang sementara dipersoalkan.


Pihak Perwakilan Perusahaan yang bergerak di bidang Perikanan PT. Makmur Bahari Sukses (MBS) berlokasi di Pengeringan Pelabuhan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang bermasalah upah pekerja berinisial AS tak luput dari pantauan media ini, hanya berkilah akan mengkomunikasikan soal pembayaran upah pekerja kepada Bos diluar daerah, padahal pengakuannya uang upah pekerja sudah tersedia. (Joko)

×
Berita Terbaru Update