Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kasus pengadaan Thermoscan yang melibatkan seluruh kepala desa di Tanimbar di saat warga masyarakat sedang panik dengan wabah Covid-19 menjadikan keuntungan bagi para pihak yang memakai modus operandi pengadaan alkes ini untuk keuntungan pribadi. Senin, (13/11/2023).
Pantauan media Jurnalinvestigasi.com, Informasi dari sejumlah rekan awak media bahwa, uang itu ditagih oleh salah seorang mantan pegawai honorer yang bekerja di Dinas PMD, yang namanya masih dirahasiakan. Menurut cerita awak media bahwa yang bersangkutan sedang mabuk dan bercerita tentang penagihan uang thermoscan yang dibebankan ke Seluruh desa melalui APBDes.
“Saya tagih Rp 6 juta per desa, hitung saja totalnya untuk berapa desa secara keseluruhan,” ucapnya.
Kasus ini berawal sebelum masalah dana Covid-19 sebesar Rp9,3 miliar yang didemo oleh aktivis di Tanimbar, sejak tahun 2019 hingga saat ini, kasus pengadaan Thermoscan ini tidak dilaporkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar padahal Surat keputusannya dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar diminta untuk menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan Thermoscan yang melibatkan seluruh Kepala Desa di Tanimbar, jika perlu periksa para oknum pegawai Honorer dan juga para pejabat yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap kasus ini.
Kejari diminta agar dapat menghadirkan seluruh Kepala Desa dan diperiksa soal pengadaan Thermoscan. faktanya bahwa harga Thermoscan tidak sampai Rp 8 juta namun dibebankan ke semua desa tidak sesuai dengan harga pasaran, Ini merupakan salah satu modus operandi praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. (Nik Besitimur)