Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Dalam rangka menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024, Kasi Propam Ipda LULU HEROWATY memberikan penegasan kepada seluruh Personil Polres Kepulauan Tanimbar pada saat pelaksanaan apel pagi terkait Netralitas Anggota Polri, Jumat (24/11) pagi.
Polri dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar memiliki tugas yang sangat penting untuk menjamin Kamtibmas yang aman dan kondusif selama Pemilu 2024 berlangsung. Komitmen Polri adalah untuk selalu bersifat Netral, tidak berpihak kepada pihak manapun dan tidak terlibat dalam Politik Praktis.
Pada kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasi Propam Ipda Lulu Herowaty menekankan bahwa Netralitas Anggota Polri adalah prinsip utama yang harus dipegang teguh, sebagaimana yang tertuang dalam Parpol Nomor 7 tahun 2022 pasal 4 huruf h tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Setiap anggota Polri Wajib bersikap Netral dalam kehidupan politik. kita menjalankan tugas dengan profesional dan tidak akan berpihak kepada pihak manapun serta kita dilarang untuk terlibat maupun menjadi anggota pengurus Partai Politik” tegas Kasi Propam.
Lebih lanjut Kasi Propam menegaskan terkait dengan larangan foto atau selfie dengan menggunakan gerakan jari yang dapat dipersepsikan oleh Masyarakat maupun publik bahwa Polri tidak Netral atau ada keberpihakan Polri dalam Pemilu. Sehingga Kasi Propam mengungkapkan bahwa hal itu merupakan pelarangan dan akan diberikan tindakan ketika ada Anggota yang melakukan pelanggaran.
“Tak hanya menggunakan Pakaian Dinas, tetapi juga pada saat tidak menggunakan Pakaian Dinas meskipun hanya sekedar berfoto selfie dengan Keluarga, Hal itu bisa dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan Institusi Polri” imbaunya.
Dalam meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Polri terkait dengan Pemilu, Kasi Propam mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan pada setiap Minggu berjalan saat pelaksanaan Apel terkait Petunjuk dan Arahan (Jukrah) yang disampaikan oleh Kapolri melalui Kadiv Propam terkait dengan Netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.
Selain itu, Kasi Propam juga Menjelaskan tentang Parpol 10 tahun 2017 tentang barang mewah, yang menegaskan bahwa alat Negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.
“Berkaitan dengan Hidup mewah, Anggota Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan Bermasyarakat” tegasnya.
Lebih lanjut Kasi Propam berharap agar Anggota Polres Kepulauan Tanimbar beserta Keluarganya tidak bersikap hedonis dan dihimbau untuk selalu menampilkan kesederhanaan, serta tidak memamerkan kemewahan melalui unggahan foto atau video pada Media Sosial.
Hal ini dilakukan, tambah Kasi Propam, guna mewujudkan Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Karena itu bagi seluruh anggota Polri khususnya Polres Kepulauan Tanimbar diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana. (Nik Besitimur)