-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hak Pekerja Tanimbar Di Kebiri, Federasi Serikat Buruh Polisikan Perusahaan MBS

29 November 2023 | 12:24:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-29T05:44:17Z


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kisruh tuntutan hak pesangon sejumlah 9 pekerja pada Perusahaan yang bergerak di bidang Perikanan PT. Makmur Bahari Sukses (MBS) berlokasi di Pengeringan Pelabuhan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, selama 1 tahun kendati telah di mediasi pihak Depnaker KKT, namun tak berujung pangkal penyelesaiannya, hingga berbuntut panjang.


9 (Sembilan) pekerja Tanimbar yang mengabdi pada perusahaan tersebut selama 5 tahun berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan dan mengabaikan hak pesangon 9 pekerja dengan nilai sebesar Rp 114.000.000,- Rabu(29/11)siang. pekerja berinisial JK, LS, AN, AT, SM, FA, NO, NK, JS tidak tanggung langsung mendatangi SPKT Polres Kepulauan Tanimbar, didampingi Advokasi Federasi Serikat Pekerja Tanimbar melaporkan saudara AS, selaku penanggungjawab perusahaan MBS.


“ Saya harap cepat terbayar, karena sudah sangat lama, ada apa tahan kami punya hak, kami kepastian hukum dan keadilan, ini contoh untuk perusahaan lain, jangan seperti yang kami rasakan” tegas JS kepada media ini.


Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Maluku, Dimas Luanmasse, menegaskan sangat diharapkan niat baik pihak perusahaan segera selesaikan hak pekerja dan jangan berkilah apalagi mencoba menghilang dari Tanimbar, mengingat aset perusahaan ini telah dipindahtangankan ke pihak lain berinisial RL dengan nilai milyaran rupiah.


“ Saya minta saudara AS jujur, uangnya sudah ada, mengapa dari Rp 114.000.000,- hanya mau bayar Rp 40.000.000,-. Depnaker KKT diminta buat BAP, hak pekerja segera dibayarkan sesuai regulasi upah pekerja” tutup Dimas.


Saudara AS ketika dikonfirmasi media ini sama sekali belum bisa menjawab ini, namun sudah memenuhi panggilan Kepolisian untuk dimintai keterangannya. (Joko)

×
Berita Terbaru Update